Badan Narkotika Kabupaten Bengkalis (BNK) menggelar penyuluhan pemberantasan narkoba dan minuman keras, Kamis (19/13/2013) pagi di Hotel Twin Bengkalis. Acara penyuluhan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bengkalis sekaligus sebagai Ketua BNK Bengkalis, H. Suayatno serta dihadiri oleh beberapa narasumber seperti Willy Kartamanah, Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Kementerian Agama, Abdul Hamid dan KPAID Bengkalis.
[caption id="attachment_101" align="alignleft" width="300"]
Wakil Bupati Bengkalis, H. Suayatno membuka penyuluhan pencegahan peredaran minuman keras dan narkoba[/caption]
Acara yang digelar BNK Bengkalis ini turut di hadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas), Camat Bengkalis yang di wakili Sekretaris Kecamatan, dan sedikitnya diikuti oleh 100 orang mahasiswa dan pelajar SMA.
Suayatno dalam pidatonya memaparkan, penyuluhan sebagai upaya mewujudkan program pemerintah untuk meningkatkan efektifitas pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta minuman keras di pulau Bengkalis.
Diharapkan dengan adanya pembentukan BNK Bengkalis bertujuan untuk menciptakan keterpaduan langkah serta tindakan nyata bagi aparat pemerintah termasuk masyarakat di daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba. Seperti yang tertuang dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta keputusan Bupati Bengkalis nomor : 277/KPTS/V/2013 tentang pembentukan BNK.
"Penyuluhan ini merupakan upaya optimalisasi gerakan penanggulangan penyalahgunaan, pencegahan Peredaran Narkoba dan Minuman Keras di Kabupaten Bengkalis. Tingginya tingkat penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bengkalis berdasarkan jumlah kasus yang ditangani Polres Bengkalis menjadi perhatian serius BNK, dan tentunya bagi seluruh pihak terkait dan masyarakat. Selanjutnya tentu dalam menyambut gerakan nasional zero narkoba 2015 " ungkap Suayatno.
“Sejalan dengan hal tersebut, saya memandang saat ini merupakan saat yang tepat untuk kita bersama-sama menyatukan langkah serta merapatkan barisan dalam mengemban tugas, seperti yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” tutupnya.