BENGKALIS, HUMAS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perdagangan dan Perindutsrian (Disdagprin) Kabupaten Bengkalis Rapat Penetapan penyusunan Focus Group Discussion (FGD). Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bengkalis, Rabu (25/9/2019), Bertempat di Aula Disdagprin.
Acara dimulai pukul 09.20 WIB dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Disdagprin H. Raja Arlingga.
Dikatakan H Raja Arlingga sesuai amanat perencanaan pembangunan industri Undang-Undang No 3 dengan pasal 11 setiap Kabupaten/Kota menyusun namanya RPIK mengacu pada Induk Industri Nasional dan juga mengacu kepada kebijakan Industri Nasional.
"Setelah Provinsi membuat namanya RPIP rencana pembanggunan industri Provinsi, dokumen yang kita buat 20 tahun dapat di revisi selama 5 Tahun sekali", kata H Raja Ailingga.
Kemudian yang namanya rencana induk pembanggunan industri Kabupaten adalah penjabaran dari rencana pembangunan industri dari Kabupaten/Kota.
FGD mendatangkan Narasumber Kepala Bidang Perindustrian Provinsi Riau Thomas Syamsuddin dan Kasubbag Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Arip, Kepala Balai Produk dan Standarisasi Industri Pekanbaru Fathullah.
Tampak hadir Camat Bantan Suffandi, Sekcam Rupat Ahmad Tarmizi, Sekcam Bengkalis Rafli Kurniawan, dan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.