BENGKALIS, HUMAS - Kita berharap kegiatan ini bukan seremonial belaka, namun yang lebih penting lagi adalah agar seluruh ASN di Kabupaten Bengkalis dapat menghayati serta mengamalkan seluruh etika, tingah laku, akhlak yang terkandung dalam Panca Prasetya Korpri itu sendiri. mengingat panca prasetya korpri adalah kode etik atau nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi ASN dalam bersikap, berprilaku dan melaksanakan kegiatan karena ASN memiliki peran strategis sebagai pemersatu bangsa.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Seretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY saat menghadiri sekaligus membuka Perlombaan Pengucapan Panca Prasetya Korpri sempena memperingati HUT Korpri ke-48 Tahun 2019, bertempat di Gedung Gabungan Organisasi Wanita (GOW) , Selasa (26/11) pagi.
Lomba Pengucapan Panca Prasetya Korpri Tahun 2019 diikuti oleh 11 OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dengan kriteria antara lain masing-masing instansi mengirimkan dua orang perwakilan putera dan puteri dan peserta diharuskan berstatus Pegawai Negeri Sipil dengan mengenakan pakaian Korpri Lengkap.
Bagi pemenang Lomba Pengucapan Panca Prasetya Korpri dan Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tahun lalu tidak diperbolehkan mengikuti perlombaan pada tahun ini.
Lebih lanjut menurut H.Bustami.HY, untuk dapat mengamalkan Panca Prasetya Korpri dengan baik, maka Panca Prasetya Korpri harus dipahami dan dihayati secara seksama. Dengan demikian diharapkan makna yang terkandung di dalam kode etik Korpri dapat ditegakkan secara arif, tepat, dan taat asas. Apabila tidak demikian halnya, maka norma tidak akan terwujud di dalam kenyataan.
Bustami juga berharap segenap anggota Korpri kabupaten Bengkalis dapat menempatkan kedudukannya selaku pemikir, perencana, pelaksana, pengendali, dan pengawas dalam tugas-tugas pemerintahan di satu pihak serta sebagai pengayom, pembela keadilan dan pejuang untuk kepentingan anggota, serta panutan bagi masyarakat.
"Saat ini, adakalanya kita sangat prihatin dengan ASN yang nota benenya adalah memiliki jiwa pengabdian, dan memiliki kode etik yang mengikat dalam lingkup kesatuan Korps Pegawai Republik Indonesia, betapa banyak anggota Korpri justru tidak hafal dengan janji atau kode etiknya sendiri, jadi bagaimana mau memahami kode etik jika kode etik itu sendiri tidak hafal dan tidak tertanam dalam sanubari para angota Korpri," ungkap Bustami.
Adapun OPD yang mengikuti Perlombaan ini antara lain Dinas Sosial, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Perencanan Pembangunan Daerah, RSUD, BKPP, DLH, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, DISKOMINFOTIK, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.