Rabu, 08 April 2020 | 12:37:57 WIB | Dibaca : 582 Kali

Mendagri Berikan Arahan Kepada Pemerintah Daerah

Editor : Yeni Mayasari - Reporter : Maryam - Fotografer : Muzani dan Zahirman Agus
Mendagri Berikan Arahan Kepada Pemerintah Daerah Teks foto:

BENGKALIS, PROKOPIM – Melalui video conference, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H. Bustami HY mendengarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPK RI, Kepala BPK RI, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP terkait pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19, Rabu (8/4/2020), di Ruang Rapat Hang Jebat, Kantor Bupati Bengkalis.

Adapun instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 1 Tahun 2020 Tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan pemerintah yaitu :

1. melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas:
a. penanganan kesehatan
b. penanganan dampak ekonomi dan
c.penyediaan jaringan pengamanan sosial atau social safety net,

2. melakukan koordinasi dengan Forkopimda, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat atau agama untuk
a. Mensosialisasikan dan mengimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran covid 19
b. Memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik.

3. Memastikan dan mengawasi
a. Kecukupan dan kelancaran distribusi sembako di daerah
b. aktivitas industri dan pabrik serta dunia usaha yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan covid-19 tetap berjalan

4. Refocusing dan perubahan alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya Instruksi Menteri dan dilaporkan melalui hotline (021) 3483 2851 atau http:// maplogcovid19.kemendagri.go.id.dan no.whatshapp 081294588283.

5. Pemda yang belum melaksanakan percepatan refocusing dan perubahan alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari akan dilakukan rasionalisasi dana transfer

6. APIP secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan INMEN ini.

Selanjutnya Kepala KPK Virli Bahuri menekankan:

1.Pengecualian dan kemudahan prosedur pengadaan dalam kondisi darurat harus dipastikan tidak ada unsur koruptif seperti, kolusi, nepotisme, markup, kickback atau memberikan hadiah maupun janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan atau pekerjaan yang mengakibatkan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

2.Subjek hukum pengambil kebijakan tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana kecuali tanggung jawab administratif. Namun demikian jika ada fakta membuktikan subjek hukum pengambil kebijakan memperoleh kickback atau mengetahui dengan sadar akan ada akibat yang dapat menimbulkan kerugian negara tetapi membiarkan (delik omisi) atau dengan sengaja (met opzet) maka yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai pelaku (dader) dan pelaksanaannya sebagai turut serta (mede dader). Menurut pasal 2 atau 3 UU Tipikor, subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana adalah pelaku, orang lain atau korporasi yang menerima hasil tindak pidana korupsi.

Usai video conference tersebut, Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY mengatakan bahwa langkah dan tindakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Bengkalis yaitu terkait dengan refocusing dan realokasi anggaran sudah final dan kelengkapan administrasinya sedang dikerjakan. “Mudah-mudahan hari ini administrasinya sudah dapat dilaporkan ke pusat”, kata Bustami seraya menghimbau agar masyarakat Kabupaten Bengkalis tetap tenang dalam menghadapi pandemi covid 19 dan wajib mematuhi arahan Pemerintah untuk tetap berada di rumah jika tidak ada urusan penting untuk dikerjakan di luar.

Hadir mendampingi Plh Bupati Bengkalis dalam video conference tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, Inspektur Rafiardhi Ikhsan, Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Indra Gunawan, Kepala BPKAD Aulia, Kepala Dinas Sosial Martini, Kalaksa BPBD Tajul Mudarris, Kepala Dishub Djoko Edy Imhar, Kepala Bappeda Hadi Prasetyo.