Jumat, 19 Juni 2020 | 19:02:20 WIB | Dibaca : 527 Kali

Persiapan Pilkada 2020 Gunakan Protokol Kesehatan

Editor : Yeni Mayasari - Reporter : Maryam - Fotografer : Bambang Riyanto
Persiapan Pilkada 2020 Gunakan Protokol Kesehatan Teks foto: Acara Zoom Meeting Persiapan Pelaksanaan PILKADA Serentak Bulan Desember Tahun 2020, di Ruang Rapat Diskominfotik Bengkalus, Jum'at (19/06/2020).

BENGKALIS, PROKOPIM - Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak bulan Desember tahun 2020 Kementerian Dalam Negeri gelar Rapat Koordinasi bersama 270 Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan Pilkada melalui Zoom Meeting.

Acara Zoom Meeting ini berlangsung di ruang rapat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis yang diikuti Kaban Kesbangpol H Hermanto Baran, Kadis Diskominfotik Johansyah Syafri dan Kabag Tata Pemerintahan Mohd. Amru Herawza, Jum'at (19/6/2020).

Disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Dewa Raka Randi Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menjadi Undang-Undang yaitu ketentuan:

I. Pasal 122 A ayat (3) yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjut diatur dalan peraturan KPU, dan

II. Pasal 201 ayat A (1) menyatakan "Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 Ayat (1).

III. Pasal 21 A ayat (2) yang menyatakan "pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan desember 2020.

Lebih lanjut dalam paparan Plt. Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Bahtiar mengatakan semua Negara yang menyelenggarakan pemilihan menerapkan protokol standar penangganan Covid-19, yaitu penggunaan masker, penyediaan handsanitizer/cuci tangan dan physical distancing. Untuk lokasi yang beresiko tinggi, penyelenggaraan pemilu memakai APD/hamzad suite.

Adapun pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat berjalan dengan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat agar tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 tutupnya.