Jumat, 10 Juli 2020 | 19:48:09 WIB | Dibaca : 361 Kali

Demi Transparansi, Baznas Bengkalis Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban ke Masyarakat

Editor : Nurhadi - Reporter : Tim Humas - Fotografer : Tim Humas
 Demi Transparansi, Baznas Bengkalis Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban ke Masyarakat Teks foto: H Ali Ambar Saat Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban ke Masyarakat, Jum'at (10/07/2020).

BENGKALIS, PROKOPIM - Demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis mengambil inisiatif menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke masyarakat baik melalui masjid-masjid, media cetak dan media elektronik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Baznas Kabupaten Bengkalis H. Ali Ambar, Lc ke Bagian Prokopim Setda Kabupaten Bengkalis, Jumat (10/07/2020). 

Lebih lanjut H. Ali Ambar menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Baznas Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lain nya kepada Baznas Provinsi dan Bupati/Walikota setiap 6 bulan dan akhir tahun.

"Ini kita lakukan untuk menambah kepercayaan publik kepada Baznas," Ucap Ali Ambar. 

Menurut Ketua Baznas Bengkalis lagi, pertanggungjawaban ini tidak hanya didunia tapi lebih dari itu yakni di akhirat kelak. 

Untuk tahun 2020 ini terhitung bulan Januari s/d Juni, ZIS yang telah terkumpul oleh Baznas Kabupaten Bengkalis sebanyak Rp. 1.530.279.580,. sedangkan ZIS yang telah tersalurkan sebesar Rp.1.407.362.963.

Adapun saldo ZIS tahun 2020 sebesar Rp.122.916.617.-dan Saldo tahun 2019 sebesar Rp.692.130.699.- jadi total saldo ZIS keseluruhan saat ini Rp.815.047.316,-

Ketika disinggung mengenai target pengumpulan zakat tahun 2020 ini, Dosen STIE tersebut juga menargetkan akan terkumpul lebih kurang 2,5 M. 

"Target kami tahun 2020 zakat yang terkumpul 2,5 M, mudah mudahan tercapai," Harap Ali Ambar. 

Sedangkan untuk pendistribusian dan pendayagunaan zakat sambung Ali Ambar sudah kami laksanakan sesuai dengan Peraturan Baznas Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Bidang Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Dakwah dan Advokasi dan Bidang Kemanusian.