Rabu, 05 Agustus 2020 | 11:56:54 WIB | Dibaca : 307 Kali

Pemkab Bengkalis Siap Mengimplementasikan Pesan KASN Tentang Gernas Netralitas ASN

Editor : Nurhadi - Reporter : Egia Yulriana - Fotografer : Muhammad Iqbal dan Sabariah
Pemkab Bengkalis Siap Mengimplementasikan Pesan KASN Tentang Gernas Netralitas ASN Teks foto:

BENGKALIS, PROKOPIM - “Segera akan kita tindak lanjuti dan sampaikan seluruh pesan dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) kepada ASN Kabupaten Bengkalis untuk stop pelanggaran netralitas, pahami paradigma UU ASN, fokus pada pelayanan publik, jalin sinergi ke pencegahan pelanggaran netralitas, kemauan baik dan tindak lanjut PPK serta penyempurnaan regulasi etika penyelenggara negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Plh Bupati Bengkalis di wakili Asisten III Bidang Administrasi Umum H.T. Zainuddin usai mengikuti Video Conference terkait Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN ( Aparatur Sipil Negara) oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bengkalis, Rabu (5/8/2020).

Kegiatan VC yang dilakukan oleh KASN ini dalam rangka pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada 270 daerah meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.

Sebelumnya Ketua KASN Agus Pramusinto dalam sambutannya mengatakan, kami memberikan apresiasi setinggi- tingginya kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya acara virtual gerakan nasional netralitas ASN pada pilkada 2020 ini.

"Saat ini sebanyak 456 ASN yang dilaporkan, 344 ASN yang melanggar dan mendapat rekomendasi KASN, 189 ASN (54,9 persen ) sudah di tindak lanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi", ujarnya.

Lebih lanjut Agus Pramusito menjelaskan tentang berbagai langkah- langkah strategis KASN yaitu :

A. Restrukturisasi kelembagaan KASN dengan unit kerja khusus yang menangani pengawasan dan implementasi nilai dasar kode etik dan kode perilaku serta netralisasi ASN.
B. Penyusunan pedoman implementasi nilai dasar kode etik dan kode perilaku perumusan indeks maturitas dan pembangunan aplikasi SINDEN (sistem informasi pengawasan nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN) dan SIAPNET (sistem informasi pengaduan netralitas).
C. catatan pelanggaran netralitas sebagai instrumen penilaian rekam jejak dalam promosi JPT.
D. membangun jejaring kolaborasi dengan berbagai Kementerian atau lembaga untuk meningkatkan keterpaduan pengawasan netralitas secara efektif dan efisien.

Turut mendampingi Inspektur Kabupaten Bengkalis Rafiardhi ikhsan dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Djamaludin.