Jumat, 27 November 2020 | 14:54:27 WIB | Dibaca : 339 Kali

H.T. Zainuddin : Pentingnya Inovasi dan Budaya Kerja Dalam Pelayanan Publik

Editor : Nurhadi - Reporter : muzani - Fotografer : Muzani
H.T. Zainuddin : Pentingnya Inovasi dan Budaya Kerja Dalam Pelayanan Publik Teks foto:

PEKANBARU, PROKOPIM - Perbaikan manajemen pemerintahan dalam melaksanakan tugas pelayanan dapat dibentuk melalui produk inovasi pelayanan serta budaya kerja kelembagaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis H. Tengku Zainuddin mewakili Penjabat Bupati Bengkalis dalam arahannya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Standar Pelayanan Publik Bagi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, bertempat di Hotel Fox Harris Pekanbaru, Jum'at (26/11/2020).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Biro Organisasi Setda Provinsi Riau dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau yang diikuti Kasubag Umum dan kepegawaian Perangkat Daerah Se-kabupaten Bengkalis.

Kegiatan Bimtek Standar Pelayanan Publik ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang standar pelayanan publik yang menjadi tolak ukur dan pedoman penyelenggaraan pelayanan public demi terciptanya pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Lebih lanjut H. T Zainuddin menambahkan bahwa kita juga tidak menutup mata bahwa birokrasi kita hari ini masih perlu dilakukan berbagai perbaikan dan peningkatan.

“Kita masih perlu meningkatkan kompetensi dan kualitas para aparatur negara sebagai tulang punggung birokrasi dalam aspek pelayanan yang berkualitas dibarengi melalui penataan kinerja pegawai,” Ucap Zainuddin.

Sebagai pelaksanaan pelayanan pabrik sambung H. Zainuudin lagi, dalam penyusunan penetapan dan penerapan standar pelayanan publik pelayanan harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa prinsip yakni kesederhanaan, kemudahan pelayanan, kemudahan prosedur, biaya terjangkau.

“Selain prinsip pelayanan sebagaimana tersebut di atas, pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait sebagai kontrol publik terhadap pelayanan sangatlah diperlukan juga, agar kedepannya kita dapat mengevaluasi pelayanan yang telah diberikan selama ini serta dapat menerapkan norma serta prinsip masyarakat dalam pelayanan publik yang kita laksanakan,” Pungkas Zainuddin.