PEKANBARU, PROKOPIM - Pejabat (Pj) Bupati Bengkalis H. Syahrial Abdi di wakili Plt Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Bapak H. Ismail menghadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Mekanisme Penyusunan dan Pelaporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 yang bertempat di The Bono Hotel Pekanbaru Jl Riau Kota Pekanbaru, Jum,at (5/2/2021) Pagi.
Pada acara ini menghadirkan Ibu Ade Sulistiyawati dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Provinsi Riau Selaku Narasumber Sekaligus Pembina dan Koordinator Penyusunan Dokumen Penerapan SPM Provinsi Riau, serta Ibu Nur Syamsiah Selaku Narasumber Sekaligus Konsultan Penyusunan Dokumen Penerapan SPM.
Acara ini sosialisasi ini bertujuan untuk memantapkan koordinasi, singkronisasi serta keselarasan di dalam pemahaman mengenai penyusunan Dokumen Penerapan SPM Tahun Anggaran 2020, membangun sikap serta komitmen bersama dalam memantapkan pelayanan Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta mengoptimalkan capaian Realisasi SPM bagi seluruh pemangku SPM Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dalam Sambutan Pj Bupati Bengkalis yang di bacakan Asisten I Pemerintahan dan Kesra Bapak H. Ismail mengatakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal, penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah, SPM di Posisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat, karena kesejahteraan rakyat merupakan tujuan bernegara yang di jamin oleh konstitusi.
"Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan Indikator-indikator yang di tetapkan oleh Pemerintah, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dan Peraturan Menteri dalam Negeri (PERMENDAGRI) Republik Indonesia Nomor 100 tahun 2018 tentang penerapan standar pelayanan minimal serta peraturan terkait masing- masing kementrian, maka pemerintah daerah melalui perangkat daerah harus menerapkan SPM secara efektif,"Terang Ismail.
Sambung Ismail, saat ini SPM urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan kawasan Pemukiman, Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial dengan berbagai indikatornya.
Untuk itu, dalam melaksanakan SPM yang merupakan bagian dari pelayanan dasar dalam urusan wajib, selain sosialisasi konsep penetapan dan petunjuk teknis pelaksanaannya yang dilakukan, juga di perlukan pemerataan kondisi awal SPM, khususnya pada PD terkait untuk menentukan penetapan target pencapaian sasaran SPM, pada tahun berjalan dan tahun berikutnya hingga memenuhi standar capaian SPM secara Nasional, Tutup Ismail.