Selasa, 17 Juni 2014 | WIB | Dibaca : 744 Kali

790 Kepala Keluarga Bengkalis Terima Sertifikat Tanah Gratis

[dropcap style="white-dropcap blue" rounded="nonestyle"]S[/dropcap]ebanyak 790 Kepala Keluarga (KK) ekonomi kurang mampu (miskin) dari delapan Kecamatan se Kabupaten Bengkalis, menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah gratis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

[caption id="attachment_1221" align="aligncenter" width="800"]Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah gratis kepada keluarga ekonomi kurang mampu, Selasa (17/6) Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah gratis kepada keluarga ekonomi kurang mampu, Selasa (17/6)[/caption]

Tahun 2013 telah dibagikan sebanyak 290 persil dan pada 2014 ini telah disiapkan sebanyak 500 persil. Penyerahan sertifikat tanah sesuai usulan pada 2013 lalu itu, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh di Halaman Kantor Bupati, Selasa (17/6).

“Bagi pemilik tanah dari keluarga kurang mampu ini, Pemkab Bengkalis memprogramkan penggratisan penerbitan sertifikat yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk 2013 secara simbolis diserahkan oleh Pak Bupati pada hari ini,” ungkap Kepala Bagian Humas Setdakab Bengkalis Andris Wasono kepada wartawan, Selasa (17/6).

Dijelaskan Andris, sertifikasi tanah hak milik dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu tersebut dibagikan kepada penerima dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis. Pada 2013, Kecamatan Bengkalis 40 persil, Bantan 40 persil, Bukitbatu 40 persil, Siakkecil 40 persil, Mandau 40 persil, Pinggir 40 persil, Kecamatan Rupat dan Rupat Utara masing-masing 25 persil.

Sedangkan pada 2014 ini, sertifikasi hak milik tanah terjadi peningkatan dari 2013 lalu, diusulkan kepada sebanyak 500 KK ekonomi kurang mampu. Yakni, untuk di Kecamatan Bengkalis berjumlah 75 persil, Bantan 75 persil, Bukitbatu 75 persil, Siakkecil 75 persil, Mandau 75 persil, Pinggir 75 persil, dan Kecamatan Rupat serta Rupat Utara masing-masing digratiskan 50 persil.

“Jadi program gratis sertifikat tanah khusus untuk keluarga kurang mampu pada tahun ini, mengalami peningkatan dari 2013 lalu atau menjadi 500 persil dari 290 persil sebelumnya,” imbuhnya.