Teks foto:
BENGKALIS, PROKOPIM - Berpedoman Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menetapkan kegiatan Sholat Idul Adha akan dilaksanakan dengan menetapkan 10% dari luas rumah ibadah dengan jumlah jama'ah 30% dari kapasitas.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah H. Bustami Hy saat menggelar rapat pelaksanaan kegiatan Idul Adha tahun 1442 H/2021 M bersama Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kamis (8/7/2021) di Ruang Rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M menetapkan pelaksanakan kegiatan Idul Adha ditiadakan di wilayah darurat, dan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan pada daerah zona hijau dan kuning.
Dalam perkembangan Covid-19, diketahui Bengkalis saat ini sedang berada pada zona hijau dan kuning. Dinas Kesehatan melaporkan saat ini perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Bengkalis terjadi peningkatan dari tanggal 1 sampai 7 juli, terhitung jumlah kasus per 7 juli sebanyak 39 kasus.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Hendra Gunawan juga menegaskan pelaksanaan Takbiran Idul Adha di Kabupaten Bengkalis agar dilaksanakan ditempat tanpa berkeliling dijalan.
Dilanjut laporan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat H. Hambali, pelaksanaan Sholat Idul Adha akan dilakukan pembatasan hanya didalam Masjid Istiqomah tanpa menggunakan lapangan diluar Masjid mengingat kondisi Covid-19 yang semakin meningkat.
"Pelaksanaan kegiatan Idul Adha tetap kita laksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan, mohon do'a dan kerja sama Perangkat Daerah serta Lembaga Kemasyarakatan dalam mempersiapkan dan mengawasi rangkaian kegiatan Idul Adha demi memutus rantai Covid-19," Pesan H Bustami Hy saat menutup rapat.
Turut hadir, Komandan Koramil 01/Bengkalis, Kapten Inf Isnanu, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Ismail, Plt. Kementerian Agama H. Khaidir dan seluruh Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.