BATHIN SOLAPAN, PROKOPIM - Disela-sela mengikuti kegiatan pelantikan pengurus DPD II KNPI Kabupaten Bengkalis, Jum'at (25/3/2022), di Hotel Surya Duri, Bupati Bengkalis Kasmarni menyempatkan diri menyerahkan santunan kematian dan kecelakaan bagi pegawai swasta, guru Hubbul Wathan, imam masjid dan juga ojek maxim, program santunan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun santunan yang di beri adalah :
1. Jaminan Kematian RP. 42.000.000 Ahli waris Almarhum Hasrul Rizal Pekerjaan : Driver Maxim
2. Jaminan Kematian Rp. 42.000.000 Almarhum Fahmi Irja Pekerjaan : Imam Masjid Baitturahman
3. Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian RP. 94.000.000 Ahli waris Almarhumah Nurlaila Fajri Pekerjaan : Guru Yayasan Hubbul Wathan
4. Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian dan Hari Tua Total Rp. 181.182.020, dan Jaminan Pensiun Rp. 4.359.600/tahun, serta Beasiswa Anak (2 Anak) Maksimal Rp. 151.500.000 ahli waris Almarhum Defrizal Pekerjaan : Sekuriti PT Bintang Riau Perkasa.
Usai menyerahkan santunan, dalam kesempatan tersebut Bupati Kasmarni memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selalu tanggap untuk memberikan santunan kepada ahli waris maupun pemanfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, dan kami berharap, pelayanan seperti ini dapat terus berkelanjutan dan dapat terus ditingkatkan," ujarnya.
Sementara itu kepada ahli waris penerima santunan, maupun pemanfaat asuransi BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Kasmarni berpesan, untuk dapat mempergunakan serta memanfaatkan dana santunan ini sebaik-baiknya, untuk kebutuhan keluarga termasuk untuk kesehatan dan pendidikan anak.