BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni hadir dan mengikuti Penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerjasama Daerah, Senin (30/5/2022).
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam didampingi Wakil Ketua II DPRD Sofyan dan diikuti 25 Anggota DPRD.
Kegiatan rapat ini ditandai dengan peyerahan Ranperda oleh Bupati Bengkalis kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis serta disaksikan anggota DPRD dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Bupati Kasmarni dalam sambutannya menyampaikan terhadap dua Ranperda dihadapan masing-masing fraksi, Kasmarni mengatakan kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis, telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang kelak dapat kita jadikan sebagai pedoman dan arahan bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat, untuk melakukan pencegahan, perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan. Dengan harapan, perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bengkalis, akan semakin komprehensif serta memiliki tujuan dan arah yang lebih jelas.
“Dalam Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak ini, selain memuat ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, kami juga menjabarkan tentang apa itu tindak kekerasan, eksploitasi dan hak-hak korban serta kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, orang tua/wali, masyarakat serta dunia usaha, karena kami berkeinginan, selain pemerintah daerah, dunia usaha atau swasta juga ikut berpartisipasi mengalokasikan anggaran untuk perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak serta dapat memberikan ruang gerak yang lebih luas terhadap perempuan sesuai kompetensi," ujarnya.
Bupati Kasmarni menambahkan, dalam Ranperda ini juga, akan mengatur tentang kerjasama dan kemitraan, dimana melalui kemitraan tersebut, diharapkan akan mampu menjembatani dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang mengampu urusan ini dengan seluruh mitra yang ada, dalam menyampaikan informasi dan membangun kesamaan persepsi tentang perlindungan perempuan dan anak.
Selain itu Bupati Kasmarni juga menyampaikan Ranperda Tentang Kerjasama Daerah ini perlu kita sambut dengan membuat sebuah regulasi, sebagai dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kerja sama daerah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, mencakup kerja sama daerah dengan daerah lain, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dan kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri.
“Kami yakin, melalui Ranperda Kerjasama Daerah yang kami sampaikan, kelak jika dapat kita optimalkan pelaksanaannya, sesuai dengan maksud kerjasama, maka proses pembangunan dan perekonomian yang berkelanjutan di daerah, melalui pemanfaatan dan pemberdayaan potensi yang dimiliki daerah dengan prinsip efesiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan, dapat kita wujudkan," ucapnaya.
Hal tersebut tentunya sangat sejalan dengan salah satu misi pemerintah kabupaten bengkalis yakni mewujudkan pengelolaan potensi keuangan daerah, sumber daya alam dan sumber daya manusia yang efektif dalam memajukan perekonomian. Dengan sasaran terwujudnya kemandirian daerah, melalui strategi penataan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).