BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni dalam hal ini diwakili Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Penyampain Dua Ranperda dan Jawaban Ranperda terhadap Perubahan Tata Tertib DPRD, Senin (30/5/2022) sore di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bengkalis.
Rapat yang dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam didampingi Wakil Ketua II DPRD Sofyan dan diikuti 25 anggota DPRD.
Peraturan DPRD kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah.
Terkait Ranperda Kerjasama Daerah, harus dibahas lebih mendalam pada tingkat Pansus sesuai mekanisme yang berlaku, supaya dalam penerapannya tidak terjadi kekeliruan serta sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Mengingat, Ranperda kerjasama daerah ini memiliki nilai strategis dalam mendorong percepatan pembangunan, yang kesemuanya akan bermuara pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, ujar Bagus.
"Kami juga telah mengingatkan pada Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Bengkalis sebagai leader kerjasama daerah, agar Ranperda Kerjasama Daerah yang kita buat, bukan sekedar tindak lanjut formal, namun dapat dimanfaatkan," jelas Bagus.
Untuk kerjasama-kerjasama lainnya lanjut Bagus, harus sesuai dengan potensi daerah yang ada, sehingga kerjasama yang dibangun sesuai dengan kondisi daerah, kondisi alam serta sumber daya manusia.
"Dengan kerjasama yang dilakukan dengan pihak ketiga, perlu kehati-hatian serta pendalam kajian, agar dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan regulasi yang ada," harap Bagus.
Setiap kerjasama daerah yang akan dibangun dengan regulasi yang telah ada, tentunya akan menjadi perhatian serius kami kedepannya, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengimplementasiannya, paparnya.