BENGKALIS, PROKOPIM - Kajati Riau Dr Jaja Subagja bersama Bupati Bengkalis Kasmarni melakukan Sempena Kunjungan Kerja di Kabupaten Bengkalis tepatnya di Desa Bantan Tua didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni, Kamis (28/07/2022) sekaligus peresmian rumah Restorative Justice, bertempat di Kantor Desa Bantan Tua.
Kala itu kedatangan Kajati Riau bersama Bupati Bengkalis dan rombongan langsung disambut oleh kepala Desa Bantan Tua Dian Saputra.
Dalam pertemuan yang berlangsung santai tersebut, Kajati mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk tetap terus memperhatikan maraknya kasus narkoba dan tetap di pantau terus bagi masyarakat kita terhadap pengaruh narkoba.
“Semoga dengan adanya pembentukan rumah rumah restorative justice ini semakin mudah masyarakat untuk selalu mengutamakan bermusyawarah terutama dalam penyelesaian suatu perkara di Kabupaten Bengkalis khususnya di Desa Bantan Tua ini,” jelas Kejati.
Sementara itu Bupati Bengkalis Kasmarni, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sangat menyambut baik, mendukung serta siap bersinergi, untuk memberdayakan rumah restorative justice ini kedepannya, sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau rumah adhyaksa, yang sengaja dibangun guna memfasilitasi peyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat.
"Keberadaan rumah restorative justice ini merupakan langkah nyata Korp Adhyaksa guna lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang, " Ujarnya.
Kepada saudara kepala desa dan seluruh unsur yang ada di desa, dapat membangun sinergi dan kolaborasinya, dalam mendukung keberadaan rumah restorative justice ini, dan jika perlu, buatkan regulasi berupa perdes, yang mengatur tentang penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme restorative ini," harap Kasmarni.
Selain itu sambung Bupati, kita tetap harus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis, agar perdes yang dibuat tidak bertentangan pula dengan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.