Rabu, 14 September 2022 | 13:55:50 WIB | Dibaca : 428 Kali

Sekda Bahas Draf Perbub Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Editor : Indra - Reporter : Sabariah - Fotografer : Asih Ismayuni
Sekda Bahas Draf Perbub Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Teks foto:

BENGKALIS, PROKOPIM – Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah H Bustami HY mengikuti Rapat Koordinasi tentang Draf Perbup Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkalis, Rabu (14/08/2022), bertempat di Ruang Rapat Hangtuah Kantor Bupati Bengkalis. 

Dalam sambutannya Bustami mengatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Nomor 11 Tahun 2020 Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial tenagakerjaan ini sebagaimana disampaikan bupati mengintruksikan menimbulkan kewajiban bagi daerah untuk mentindaklanjuti.

Oleh sebab itu lanjut Bustami, bagi kita pada saat ini sebagai inisiator penyusut penyusunan maupun stecholder mari kita coba luangkan pemikiran kita untuk sempurnanya rancangan Perbub.

“Pertemuan kita pada pagi hari ini, diharapkan keseriusan kepada kita semua untuk mempelajari Perbub ini, untuk teknis nanti terkait dengan kewajiban OPD dalam memberikan layanan dan bisa ditindaklanjuti ketahap berikutnya ke tempat untuk harmonisasi pada Bagian Hukum," ujarnya.

Tujuan pembahasan Perbub ini supaya nantinya kepersertaan jaminan soaial ketenaagakerjaan dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pemberi kerja dan pekerja. Jelas Bustami. 

Selain itu, kata Bustami, sebagai pedoman dan dasar hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, tujuannya adalah untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi pekerja di Kabupaten Bengkalis melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Sementara itu Kepala BPJS TK  Achiruddin mengatakan pedoman dan dasar hukum bagi para pihak dalam melaksanakan Ketenagakerjaan tujuannya adalah mewujudkan perlindungan sosial bagi pekerja di Kabupaten Bengkalis.

Melalui jaminan sosial gejala kerja dalam program ini terdapat 5 program yang pertama yaitu jaminan kesehatan kerja khususnya jaminan kematian jaminan hari tua jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan, jelasnya.