Kamis, 15 September 2022 | 13:09:35 WIB | Dibaca : 1703 Kali

Kabar Gembira, Pemkab Bengkalis Umumkan Persyaratan Penerimaan Beasiswa

Editor : Nurhadi - Reporter : Nuratika - Fotografer : Nuratika
Kabar Gembira, Pemkab Bengkalis Umumkan Persyaratan Penerimaan Beasiswa Teks foto:

BENGKALIS, PROKOPIM- Kabar gembira bagi para mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis, khususnya mahasiswa yang menempuh program studi jenjang pendidikan Diploma Tiga (D-3), Diploma Empat (D-4), Strata Satu (S-1), Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), telah mengumumkan seleksi penerimaan beasiswa, berupa penyediaan biaya pendidikan.

Infromasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 400/ Setda-Kesra/ 2022/3/2 tentang penetapan persyaratan penyediaan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu untuk. Adapun persyaratan bantuan biaya pendidikan tersebut bisa diakses melalui link berikut :

1. Pengumuman Bupati Bengkalis Penetapan Persyaratan Penyediaan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Yang Berprestasi dan Kurang Mampu

2. Permohonan Penyediaan Biaya Pendidikan Mahasiswa Kurang Mampu

3. Permohonan Penyediaan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi