Kamis, 15 September 2022 | 16:51:14 WIB | Dibaca : 669 Kali

BUMDesa Sebagai Salah Satu Sarana Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Editor : Indra - Reporter : Misnar - Fotografer : Syariah
BUMDesa Sebagai Salah Satu Sarana Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Teks foto:

BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Johansyah Syafri menghadiri sekaligus membuka Gebyar Bagi Hasil Unit Simpan Pinjam (USP) Sinar Harapan, Kamis (15/09/2022) di Lapangan Kantor Desa Pedekik.

Johansyah dalam sambutannya mengatakan bahwa keberhasilan program USP ini sangat ditentukan oleh tingkat pengembalian dan perkembangan dana dari para pemanfaat. Artinya dana yang dialokasikan ini adalah dana bergulir yang memang bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Desa Pedekik dalam meningkatkan perekonomian keluarga, dan tentunya harus dikembalikan lagi sesuai dengan kesepakatan.

"Kepada seluruh para pemanfaat, manfaatkan dana yang telah disalurkan secara baik, benar, dan terarah untuk kepentingan usaha-usaha produktif, jangan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang justru bersifat konsumtif, dan yang terpenting, kembalikan dana bergulir ini sesuai dengan waktu dan kesepakatannya,” harap Johan.

"Jika dana USP ini tidak dikembalikan, maka masyarakat desa kita yang juga membutuhkan, tidak dapat memanfaatkannya, dan justru harus menunggu terlalu lama, sehingga dana tersebut tidak bergulir, dan dapat menjadi penghambat usaha Kita Untuk mensejahterakan masyarakat," tegas Johan yang juga mantan Kadis Kominfotik.

Keberadaan USP ini sambung Johan, mempunyai peran tersendiri guna menjadi pemecah masalah dan membenahi masyarakat desa dalam mendapatkan tambahan modal yang dibutuhkan melalui pinjaman dana, terjangkau dan prosedur yang sederhana. 

"Hal ini juga sejalan dengan salah satu misi Bupati dan Wakil Bupati, yakni mewujudkan pengelolaan potensi keuangan daerah, sumber daya alam dan sumber daya manusia yang efektif dalam memajukan perekonomian, demi terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera," ujar Johan.

Lanjut Johan mengatakan, melalui Peraturan Bupati No.71 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal BUMDesa, kami telah mengamanat kepada seluruh USP untuk bergabung atau melebur kedalam BUMDesa serta menjadi salah unit usaha, mengingat BUMDesa yang kita bangun memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, membuka lapangan kerja, dan pemerataan ekonomi desa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.

Turut hadir, Kadis PMD diwakili Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Tarmizi, Camat Bengkalis diwakili Kasi PMD Faisal Husaini, Kades Pedekik Syaifullah, Direktur BUMDesa Halwah Pedekik Tasdir, Micro Staf BSI Bengkalis, Muhammad Ammar dan para undangan lainnya.