PEKANBARU, PROKOPIM - Dalam rangka mendorong dan menjaga sektor pertanian salah satunya melalui perlindungan lahan pertanian terutama lahan sawah di Negeri Junjungan, pagi ini Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Johansyah Syafri Lakukan Penandatanganan Berita Acara (BA) Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah di Provinsi Riau, di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (20/09/2022).
Penandatangan ini dilakukan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kota Lainnya, yakni Pekanbaru, Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Bengkalis, Dumai, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kepulauan Meranti, Siak, Pelalawan.
BA Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah yang ditandatangani ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis nantinya karena Peta Lahan Sawah yang Dilindungi adalah dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan Lahan Sawah untuk mendukung kebutuhan Pangan Nasional yang tercantum dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Sebelum penandatangan, dilakukan Rapat Penyepakatan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah di Provinsi Riau terlebih dahulu mendengarkan paparan dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang.
Dalam paparannya, Budi Sitomorang mengatakan tujuan rakor hari ini adalah untuk melihat kondisi faktual dilapangan, karena selaku Tim Terpadu sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2019 ini kami berupaya untuk melakukan kajian terkait pengendalian dan penertiban tata dan ruang Kementerian ATR BPN.
Kajian dilakukan, lanjut Budi menjadi salah satu cara untuk mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.
Selain itu, untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah dan menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Makanya, hari ini harus kita tuntaskan dengan diskusi bersama, bagaimana Provinsi Riau yang punya ribuan hektar sawah ini dapat melakukan koreksi terlebih dahulu apa saja yang menjadi kendala saat ini, sehingga setelah didiskusikan proses penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ini dapat disepakati secara bersama.
Menanggapi hal tersebut, Mewakili Bupati Bengkalis, Johansyah Syafri menyampaikan bahwa Pemkab Bengkalis sangat menyambut baik dengan penetapan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah ini.
“Kami menyambut baik dengan adanya Perpes Nomor 59 Tahun 2019 ini, kami berharap, penandatangan ini menjadi langkah awal kita untuk mewujudkan kebutuhan pangan di Kabupaten Bengkalis agar semakin membaik dan pertumbuhan ekonomi semakin meningkat," ujar Johansyah.
Turut hadir pada Rapat dan Penandatanganan Berita Acara Klarfikasi Data Lahan Sawah ini Direktur Pengendalian Pemanfaatkan Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau M Job Kurniawan, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Asnawati, Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau.