BATHIN SOLAPAN, PROKOPIM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis diharapkan segera merumus dan menentukan upah minimum tahun 2023 di Kabupaten Bengkalis untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau.
Pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar memiliki persepsi atau kebijakan yang sama dalam penetapan ini, jangan sampai nanti saling menyalahkan antara pemerintah pusat dan daerah.
Demikian arahan yang disampaikan Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Alfakhrurazy saat membuka Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 di Hotel Surya Duri, Rabu (30/11/22).
Dikatakan Alfakhrurazy , penetapan upah merupakan sarana pemerataan pembangunan sekaligus sebagai media yang bisa mengurangi kesenjangan hubungan antara pekerja dan pengusaha, terutama dalam meningkatkan hubungan ketenagakerjaan dalam mendorong produktivitas usaha dan peningkatan perekonomian daerah.
"Makanya, penetapan upah minimum Kabupaten Bengkalis tahun 2023 ini perlu kita bahas dan kita sepakati bersama, maksudnya, dengan adanya penetapan UMK Kabupaten Bengkalis tahun 2023 ini nantinya, kita dapat memberi semangat serta motivasi dan jaminan bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas kerjanya," kata Alfakhrurazy.
Namun dalam penetapannya nanti tetap mengacu pada pedoman dan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga dapat diterapkan semua pihak, tanpa harus mengurangi substansi kualitas pembahasan karena UMK ini sangat bernilai strategis dalam menghasilkan sebuah rekomendasi pengupahan yang terbaik buat buruh dan dunia usaha di Kabupaten Bengkalis.
Lebih lanjut Alfakhrurazy mengatakan, pemerintah daerah juga memiliki komitmen yang tinggi dalam melindungi hak serta kewajiban tenaga kerja termasuk upah. Sebagaimana telah tetapkan dalam program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, yakni program stimulus ekonomi bagi pekerja sektor informal, seperti buruh, petani, peternak, nelayan dan lainnya.
"Artinya, agar tercapainya visi mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera terhadap perekonomian dan kesejahteraan kehidupan masyarakat sektor informal seperti buruh / tenaga kerja, maupun dukungan investasi dan ekosistem peningkatan produktivitas dan perkembangan perusahaan harus didukung dengan menyatukan komitmen untuk menghasilkan sebuah rekomendasi pengupahan yang terbaik buat buruh dan dunia usaha di Kabupaten Bengkalis Negeri Junjungan ini, " kata Alfakhrurazy.
Sementara Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, Ismetinol dalam laporannya mengatakan rapat dewan pengupahan Kabupaten Bengkalis ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan UMK tahun 2023 Kabupaten Bengkalis.
"Untuk itu, kami berharap melalui rapat ini, dapat menjadi momentum untuk kita membangun sinergi dan kolaborasi, guna menyamakan persepsi dari berbagai sudut pandang, untuk mendapatkan saran dan masukan, dalam merumuskan upah minimum Kabupaten Bengkalis tahun 2023 di Kabupaten Bengkalis. Dengan melahirkan sebuah rekomendasi UMK untuk untuk kita sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau, dimana penetapannya harus diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang setelah UMK Provinsi ditetapkan," kata Ismetinol.
Turut hadir Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis, Sufandi, Asiosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bengkalis, Sarekat Pekerja/ Sarekat Buruh Kabupaten Bengkalis, Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis, Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Bengkalis dan tamu undangan lainnya.