[dropcap style="white-dropcap blue" rounded="nonestyle"]F[/dropcap]estival lampu colok malam tujuh likur atau 27 Ramadhan tingkat kabupaten pada tahun ini akan dipusatkan di Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis, tepatnya di lapangan Stadion M Ali. Berdasarkan jadwal, malam tujuh likur atau 27 Ramadhan bertepatan dengan hari Kamis malam atau malam Jumat (24/7).
[caption id="attachment_1407" align="aligncenter" width="1024"]Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Bengkalis, H Eduar melalui Kabid Budaya H Samsul mengatakan, penetapan Desa Air Putih sebagai tempat pembukaan merupakan upaya dari Pemkab untuk menggilirkan desa-desa yang akan dijadikan tempat pembukaan festival colok.
“Artinya, tidak tertutup kemungkinan desa-desa lain juga akan mendapatkan jatah sebagai tempat pembukaan. Dengan demikian akan ada rasa keadilan, sekaligus semangat para pemuda di desa untuk terus berkreatifitas, khususnya pada festival colok,” ujar Samsul.
Menurut penggiat seni dan budaya ini, pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu demi suksesnya festival colok tahun ini. Tidak hanya menetapkan Desa Air Putih sebagai tempat pembukaan festival, melainkan juga tim penilai serta kriteria penilaian juga telah disusun.
“Insyallah, festival ini akan berjalan sukses,” ujar Samsul seraya menambahkan kalau Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh sudah mengkonfirmasi akan membuka secara resmi festival colok tingkat kabupaten tersebut.
Selain itu, masih menurut pria yang akrab disapa Yung ini, festival colok juga diselenggarakan di seluruh kecamatan. Masing-masing kecamatan akan melakukan penilaian peserta colok terbaik I hingga juara harapan. Selanjutnya, juara I masing-masing kecamatan akan diperlombakan di tingkat kabupaten untuk meraih juara I tingkat kabupaten.
“Untuk juara masing-masing kecamatan kita siapkan uang tunai. Sedangkan untuk juara tingkat kabupaten kita siapkan tropi,” katanya.
Terkait kriteria penilaian pada festival colok, Samsul mengatakan beberapa diantaranya adalah, kekuatan dan kekokohan menara yang dibangun benar-benar terjamin. Sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan raya.
Kedua, ukuran lebar dan tinggi disesuaikan dengan bodi jalan, sehingga tidak mengganggu atau terhalang saat kendaraan melintas. Kriteria lainnya adalah memberikan tanda-tanda rambu di sekitar menara colok supaya masyarakat waspada saat melintas.
“Kemudian tidak mengganggu tanaman dan pohon-pohon lindung yang ada di sekitar lokasi dan menjaga kebersihan,” katanya.