BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Bengkalis diwakili Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso menghadiri Rapat Paripurna tentang Penyampaian Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Bumi Siak Pusako (PT.BSP) dan Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (9/1/2023), bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.
Rapat yang dipimpin Ketua DRPD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, dan dihadiri Wakil Ketua I Syahrial serta diikuti 31 orang Anggota DRPD Kabupaten Bengkalis.
Turut mendampingi Wakil Bupati Bengkalis, Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami Hy, Kadis Sosial Hj. Martini, Kepala Badan Kesbangpol Hermanto Baran serta seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Bengkalis.
Wakil Bupati H. Bagus Santoso dalam arahannya menyampaikan, salah satu upaya yang dapat kita lakukan saat ini, guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah serta memupuk sumber pendapatan daerah, adalah dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah yakni PT. Bumi Siak Pusako (BSP).
Untuk melakukan penyertaan modal ke PT.BSP tersebut, berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan/profit oriented, yang secara umum dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, jelas Bagus.
"Tujuan kita bersama dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, memajukan kesejahteraan umum serta manfaat lainnya dapat kita capai. Artinya, jika kita tidak segera membuat dan menetapkan peraturan daerah terkait penyertaan modal ke PT.BSP ini, tentunya dapat merugikan kita pemerintah daerah secara fiskal, karena semakin lama kita menetapkan peraturan daerah ini, semakin besar pula potensi kita kehilangan pendapatan asli daerah," pungkas Bagus.
Penting bagi kita bersama untuk bersinergi melakukan percepatan penetapan peraturan daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT.BSP ini. Hal tersebut tentunya sejalan pula dengan visi kita untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera, melalui misi mewujudkan pengelolaan potensi keuangan daerah, sumber daya alam dan sumber daya manusia yang efektif dalam memajukan perekonomian, dengan sasaran terwujudnya peningkatan kemandirian daerah, melalui strategi penataan instrumen pembiayaan daerah melalui penyertaan modal, ujar Bagus.
Sementara Ketua DPRD H.Khairul Umam menggemukan bahwa, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057), Pimpinan dan Anggota DPRD mempunyai hak Keuangaan dan Administratif dalam menjalakan tugas dan wewenangnya. Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan, fasilitas dan belanja penunjang yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuanggan daerah.
"Sejak diterbitkanya Peraturan Daerah Kabutapen Bengkalis Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Kami menyadari bahwa tersusunnya Peraturan Daerah ini akan mampu menjamin hak kami sebagai anggota DPRD serta menganut prinsip-prinsip yang ada baik itu prinsip kesetaraan prinsip berjenjang dan prinsip proporsional," jelasnya.
Kemudian tolak ukur keberhasilan kami sebagai DPRD Kabupaten Bengkalis dalam menjalankan amanat rakyat tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas dan kredibilitas perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai, paparnya.
Selain itu lanjut Khairul, sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab kami dalam rangka mengembangkan kehidupan demokarsi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang lembaga mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas dan produktivitas kami untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.