BATAM, PROKOPIM - Bupati Bengkalis diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Andris Wasono membuka kegiatan pertemuan penyusunan, penerapan, pengisian E-SPM dan penyiapan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Standar Pelayanan Minimal di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023, bertempat di Hotel AP Premiere Batam, Kamis (16/3/2023).
Dalam sambutannya Andris mengatakan pentingnya menerapkan SPM dalam setiap layanan, karena standar pelayanan minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Dan sebagai penyelenggara pelayanan publik, yang juga penyelenggara pelayanan dasar, SPM merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah.
"Untuk itu dalam penerapannya, SPM harus bisa menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan indikator-indikator yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dan Permendagri nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal ditambah pula dengan peraturan terkait masing-masing kementerian," jelas Andris.
Andris Wasono juga mengatakan, saat ini SPM urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial dengan berbagai indikatornya.
"Kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis harus menerapkan Permendagri nomor 59 tahun 2021 tentang SPM," tegas Andris.