PEKANBARU, PROKOPIM – Bupati Bengkalis diwakili Asisten Administrasi Umum Aulia membuka acara Forum Komunikasi Lintas Bagian tentang Implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Berbasis SIPD-RI Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2023, Sabtu (018/3/2023) di Ballrom Hotel Bono Pekanbaru.
Acara yang ditaja Bagian Perencanaan dan Keuangan turut dihadiri, Kabag Perencanaan dan Keuangan Amsi dan Narasumber Balitbang Provinsi Riau Andi dan diikuti oleh 38 peserta terdiri dari Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Tenaga Operator di Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Aulia dalam sambutannya mengatakan bahwa, berdasarkan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional bahwa perencanaan terbagi atas 3 (tiga), yaitu rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) ialah dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun, rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) yaitu dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun dan rencana pembangunan tahunan yang memuat perencanaan setiap tahunnya. ketiga dokumen tersebut memiliki keterkaitan yang saling berhubungan, satu sama lain.
Adapun sebagai bentuk sinergisitas antar bagian di Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, dalam rangka menyusun laporan keuangan yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan, menyamakan persepsi tentang pengelolaan keuangan sesuai SIPD dalam hal sinkronisasi data realisasi keuangan yang tepat dan cepat sehingga target dan tujuan dari Pemerintah Daerah dapat tercapai, seiring dengan itu maka Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera akan selalu terwujud dan selaras dengan Program Kepala Daerah, ujar Aulia.
Lebih lanjut Aulia menyebutkan, pengimplementasian SIPD terkait penatausahaan dan pelaporan ini kita lakukan, dalam upaya meningkatkan Tata Kelola Keuangan Kabupaten Bengkalis secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.
Selanjutnya sebagai acuan dalam perumusan program dan kegiatan serta alokasi anggaran memiliki tujuan sebagai bahan untuk mengevaluasi, sebagai acuan dalam perumusan, program dan kegiatan serta alokasi anggaran. sebagai bahan untuk mengevaluasi target capaian renja dan target renstra, mewujudkan rencana tahunan yang konsisten dan sinkron dengan perencanaan Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau.
Terakhir sebut Aulia, dengan diadakannya forum ini diharapkan agar dapat dilaksanakan proses perencanaan dan pelaporan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, Permendagri nomor 70 tahun 2019 dan Permendagri nomor 90 tahun 2019.
Dan untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam proses pelaksanaan pembangunan diperlukan usaha-usaha menggali potensi daerah dan sumber daya manusia yang ada untuk menuju masyarakat yang maju dan sejahtera