BUKIT BATU, PROKOPIM – Pembangunan anak sebagai bagian dari pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B yang mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hal ini diungkapkan Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri saat membuka kegiatan Pembinaan dan Penguatan Aktivis Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Tahun 2023, bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Batu, Senin (15/05/2023).
Kemudian lanjut Johan, Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang keberadaannya senatiasa harus diasih, diasuh, dijaga serta dilindungi dari perlakuan salah, kekerasan dan diskriminasi. Dari sisi kehidupan bernegara, anak merupakan aset bangsa, generasi penerus bangsa yang menjadi penentu kualitas SDM yang menjadi pilar utama pembangunan nasional.
"Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah salah satunya melalui perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM). Dimana PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM juga merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan kepada anak," jelasnya.
Untuk itu imbuhnya, PATBM ini bisa menjadi sebuah solusi penting dalam menekan angka kekerasan terhadap anak. Dimana perlu adanya pelaksanaan kegiatan PATBM ini di desa/kelurahan dengan jenjang bertingkat agar pada saat pelaksananan jenjang tingkat anak-anak, kegiatan yang diarahkan ini dapat memampukan anak melindungi dari kekerasan yang terjadi pada dirinya.
"Sedangkan pada saat pelaksanaan jenjang tingkat keluarga, kegiatan ini diarahkan dapat memampukan orangtua dalam mengasuh anak sesuai dengan perkembangan usia dan hak-hak anak dan pada pelaksanaan jenjang tingkat komunitas atau masyarakat desa, kegiatan ini dapat diarahkan untuk membangun dan memperkuat sebuah norma anti kekerasan kepada anak yang ada di dalam masyarakat tersebut," tegas Johan.
Tidak hanya itu, Mantan Kabag Humas Setda Bengkalis tersebut juga mejelaskan, dari beberapa hal tujuan PATBM diatas tersebut, kita juga perlu pelibatan di lapangan untuk mencegah dan merespon cepat kasus kekerasan terhadap anak. PATBM harus tetap dipertahankan. Mengingat penting dan strategisnya PATBM ini, kami menjadikan sebagai salah satu program unggulan dibidang perlindungan anak, untuk memperkuat PATBM disetiap desa dan kelurahan agar dapat juga menggandeng penyuluh agama atau ustadz satu desa.
"Hingga saat ini sudah ada 82 PATBM yang telah dibentuk di desa/kelurahan Kabupaten Bengkalis, dan kami harap jumlah ini bisa meningkat lagi serta adanya sosialisasi yang massif di tengah masyarakat agar mereka paham terkait pentingnya PATBM, serta adanya petunjuk teknis agar para kepala desa mampu mengalokasikan anggaran desa bagi para aktivis PATBM," pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Narasumber dari Analisis Kebijakan Ahli Muda DPPPA Provinsi Riau Santi, Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DPPPA Kabupaten Bengkalis, Fitrianita Eka Putri, Camat Bukit Batu diwakili Kasi Kemasyarakatan Sosial dan Budaya, Marina dan Undangan lainnya.