Rabu, 07 Juni 2023 | 19:35:02 WIB | Dibaca : 531 Kali

Bupati Bengkalis Hadiri Pembukaan GTTGN XXIV di Bandar Lampung

Editor : Indra - Reporter : Tim Prokopim - Fotografer : Tim Prokopim
Bupati Bengkalis Hadiri Pembukaan GTTGN XXIV di Bandar Lampung Teks foto:

BANDAR LAMPUNG, PROKOPIM -Bersama sejumlah bupati dan wali kota dari berbagai daerah, Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri, Rabu, 7 Juni 2023, menghadiri pembukaan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXIV.

Ajang tahunan para inovator desa untuk unjuk gigi, melakukan pameran, hingga memasarkan teknologi tepat guna buatannya dibuka secara resmi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Bersama sejumlah daerah di Bumi Lancang Kuning seperti Siak, Pelalawan dan Inhil, Kabupaten Bengkalis juga ikut ambil bagian dalam ajang yang dipusatkan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, Bandar Lampung, Provinsi Lampung tersebut. 

Keempat kabupaten tersebut ikut berkolaborasi di stan Provinsi Riau. Usai menghadiri pembukaan ivent nasional tahunan yang tahun ini mengambil tema "Inovasi Tiada Henti, Menguatkan Daya Saing Desa dan Menyejahterakan Warga," Johan berharap masing-masing desa di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini terus berinovasi dalam mengembangkan dan memanfaatkan TTG untuk kemajuan ekonomi dan menguatkan daya saing setiap desa.

“Pengembangan daya kreativitas dan inovasi TTG mempunyai prospek untuk dimanfaatkan dan didayagunakan oleh masyarakat dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha ekonomi produktif dan kreatif berbasis potensi unggulan desa," kata  mantan Kadis Kominfotik Bengkalis ini.

Selain itu, imbuh mantan Kabag Humas Pemkab Bengkalis ini, pentingnya TTG untuk diimplementasikan di desa, juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan teknologi tepat guna sampai empat kali.

Di antaranya, Pasal 26 ayat 2 yang menyatakan, kepada kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa harus memanfaatkan TTG.

Kemudian, imbuh Johan, Pasal 80 ayat 4, yang menegaskan, pengembangan dan penggunaan TTG harus dipertimbangkan, ketika pemerintah desa menetapkan prioritas program kegiatan pembangunan desa di dalam musyawarah desa.

“Penekanan dalam pasal-pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut menunjukkan pentingnya TTG menuju kemandirian desa”, ungkap Johan, mengingatkan.

Dalam GTTGN XXIV di Bandar Lampung ini, TTG asal Kabupaten Bengkalis yang ikut dipamerkan adalah Alat Pembela Pinang yang berasal dari Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan.

Mewakili Bupati Kasmarni, Johan menghadiri pembukaan GTTGN XXIV di Bandar Lampung ini bersama Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diwakili Analis Pemberdayaan Masyarakat Desa Marvin Samudera.