MANDAU, PROKOPIM - Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 bahwa, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ”Artinya, warga masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu tidak boleh hanya dijadikan sebagai obyek penyelenggaraan pemilu dan sekedar untuk memberikan hak suaranya dibilik suara, akan tetapi lebih dari itu warga masyarakat harus dijadikan juga sebagai subyek dalam pemilu dengan melibatkan mereka dalam proses pengawasan pemilu, guna memastikan bahwa hak suara yang sudah diberikan dapat tersalurkan dengan baik dan konstitusional.
Demikian disampaikan Bupati Bengkalis melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, H. Bustami HY dalam arahannya saat menghadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam Bentuk Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2023, di Gedung Bathin Bertuah Kantor Kecamatan Mandau, Kamis (15/06/2023) pagi.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Bawaslu Provinsi Riau, yang melaksanakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dan telah menunjuk Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau sebagai salah satu Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif di Provinsi Riau", ucapnya.
Kemudian lanjut Bustami, kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis beserta Forkopimda dan pihak-pihak terkait lainnya, menyambut baik serta siap memberikan dukungan pada kampung pengawasan pemilu partisipatif di Kabupaten Bengkalis ini, sebagai salah satu media untuk kita memberikan kesadaran kepada masyarakat, bahwa hakikat demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
"Pengawasan pemilu partisipatif ini penting untuk kita lakukan, terutama dalam mengawasi pemilu di ruang privat yang tidak tersentuh oleh pengawas pemilu. Apalagi, masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini", terangnya.
Untuk itu, imbuhnya melalui kampung pengawasan pemilu partisipatif ini, semoga kita dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, agar pelaksanaan pemilu nantinya dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta demokratis. Makanya, dengan pelibatan masyarakat untuk ikut aktif dalam proses pengawasan pemilu, tentunya kita dapat memperkuat dan memaksimalkan proses pelaksanaan pemilu, agar dapat berjalan sesuai dengan amanah konstitusi dan mendapat legitimasi secara penuh dan kekuatan dari rakyat.
"Mari kita bangun kolaborasi yang kuat antara pengawas pemilu dengan seluruh elemen masyarakat, agar pelaksanaan dapat berlangsung secara jujur dan adil. Kami optimis, kolaborasi antara pengawas pemilu dengan warga masyarakat inilah yang dapat mewujudkan cita-cita kita bersama bahwa pemilu bisa terlaksana dengan demokratis", pesannya.
Diakhir sambutannya, Bustami mengucapkan selamat dan tahniah pada Kelurahan Air Jamban yang telah ditunjuk menjadi salah satu kampung pengawasan pemilu partisipatif Provinsi Riau.
“Kepada Saudari Lurah beserta seluruh elemen masyarakat Kelurahan Air Jamban, mari kita bergandeng tangan, saling membahu untuk menyukseskan program ini, jalankan amanah ini dengan baik dan jadilah kampung pengawasan pemilu partisipatif terbaik, agar kelak bisa menjadi contoh bagi kampung-kampung lainnya di Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau secara umum,” Pungkas Bustami.
Diakhir acara juga dilaksanakan Penandatanganan Prasasti Wilayah Kampung Pengawasan Pemilu Kelurahan Air Jamban dan Penyerahan Cenderamata dari Bawaslu Provinsi Riau kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Tampak hadir dalam acara tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas, Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Riau, Hasan, Divisi pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Riau, Bustami, Kepala Bagian Panwaslu Bawaslu Provinsi Riau, Tarmizi, Camat Mandau Riki Rihardi, Lurah Air Jamban, Rifky Ellyaningsi, Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin, Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkalis, M. Sarbini, Peserta Sosialisasi dan Undangan lainnya.