PEKANBARU, PROKOPIM – Agar Perangkat Daerah dapat menganalisis kewajaran atas beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan daerah, maka wajib hukumnya bagi perangkat daerah untuk melakukan analisis standar belanja.
Demikian disampaikan Bupati Bengkalis melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Aulia dalam arahannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Sabtu (24/06/2023) di Ballroom Hotel Pangeran, Pekanbaru.
Lebih lanjut Aulia mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 51 dan pasal 97 nya telah dijelaskan, agar seluruh satuan kerja melakukan dan menyusun analisis standar belanja, khususnya dalam mendukung terwujudnya good governance dan clean government, dengan melakukan tata kelola yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penerapan analisis standar belanja merupakan prinsip efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah, selain menjadi maklumat atas monitoring centre for prevention komisi pemberantasan korupsi (MCP-KPK). Namun perlu diingat, salah satu indikator keberhasilan analisis standar belanja adalah implementasi analisis standar belanja telah digunakan dan masuk dalam aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD)”. Tegas Aulia.
Makanya sosialisasi ini penting kita lakukan sambung Aulia, agar kita memiliki pengetahuan dan persepsi yang sama untuk mengimplementasikan analisis standar belanja dalam penyusunan RKA-SKPD, menjamin kewajaran dan keadilan anggaran belanja antar perangkat daerah, antar program dan kegiatan sejenis, meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pengendalian anggaran, memberikan pedoman dalam perhitungan besaran belanja dalam rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.
Sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut Bapak Dr. Ihsan Dirgahayu, S.STP M.PA, dari kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPKAD Bengkalis Aready, dan Pejabat serta Kasubbag Keuangan perwakilan seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Bengkalis.