Senin, 03 Juli 2023 | 22:18:34 WIB | Dibaca : 322 Kali

Pansus Pokir DPRD Sampaikan Beberapa Rekomendasi

Editor : Nurhadi - Reporter : Herma Safitri - Fotografer : Sabariah
Pansus Pokir DPRD Sampaikan Beberapa Rekomendasi Teks foto:

BENGKALIS, PROKOPIM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis melaksanakan rapat paripurna Laporan Pansus tentang Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Bengkalis dan Penyampaian Perubahan Propemperda Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat DPRD Bengkalis Jalan Antara Bengkalis, Senin (03/07/2023) sore.

Sidang yang dimulai pada pukul 16.10 wib tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan dan dihadiri sebanyak 24 anggota DPRD Bengkalis serta dihadiri pula oleh Bupati Bengkalis yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Aulia bersama sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas serta Fungsional di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan dalam Pembukaannya menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun tanggal 9/01/2023 Tentang Pembentukan Panitia Khusus Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Tujuan dari pembentukan Pansus ini adalah sebagai upaya untuk menyamakan pendapat, menyatukan persepsi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang nantinya kesamaan dan kesatuan pendapat tersebut akan diimplementasikan dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Bengkalis yang tertuang dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang telah diamanatkan oleh PERMENDAGRI Nomor 70 Tahun 2019.

Pada Rapat Paripurna tentang Laporan Pansus tentang Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Bengkalis dan Penyampaian Perubahan Propemperda Tahun 2023 dengan menunjuk Lourius Tampubolon sebagai juru bicara.

Dalam laporannya anggota DPRD Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia menyampaikan bahwa Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai hasil penjaringan aspirasi masyarakat adalah agenda rutin tahunan yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Kemudian Peraturan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta Peraturan Kementerian Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,” terangnya.

Berikut rekapitulasi hasil reses dari masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis, yaitu: 
1. Masyarakat mempertanyakan terkait mekanisme, status, proses dan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan perjanjian Kerja (PPPK) yang mana informasi yang beredar masih simpang siur dan kurang jelas, mereka berharap adanya sosialisasi tentang P3K tersebut, tetapi harus juga sesuai dengan Peraturan dan mekanisme yang berlaku. 
2. Bantuan sarana dan prasarana ibadah juga tidak luput dari usulan dari masyarakat seperti Pembangunan dan rehab Rumah Ibadah Surau, Mesjid, Mushola, gereja, tempat bersuci/berwudhu lengkap dengan MCK. 
3. Penguatan Sarana dan Prasarana Pendidikan yang masih perlu ditingkatkan, beberapa diantaranya Penambahan Gedung Belajar, Rehab sarana dan prasarana ruang masjid guru, Meningkatkan mutu Tenaga Pengajar Non Pegawai sekolah Non Negeri, Pemberian Bea Siswa bagi anak yang berprestasi , penambahan kelas, serta pembangunan MCK untuk guru dan murid-murid yang memadai. 
4. Dalam Setiap kesempatan Reses pasti yang dipertanyakan tentang Pembangunan jalan lingkungan dan perbaikan jalan. Pengadaan tiang Listrik yang belum merata maupun jaringan listrik yang belum tersalurkan kepada masyarakat, yang mana sama sekali belum pernah menerima bantuan listrik ini sehingga berdampak kepada perekonomian masyarakat. Pembangunan Jembatan Penghubung yang menjadi prioritas bagi masyarakat mengingat akses jembatan tersebut sangat perlu sekali yang mana keberadaannya untuk mobilitas masyarakat di pelosok desa , Pembangunan Drainase yang belum maksimal yang apabila musim hujan akan berakibat banjir karna genangan air.
5. Menyelesaikan persoalan pelayanan Roro yang tidak optimal sehingga berdampak bagi mobilisasi dan perekonomian masyarakat. 
6. Bantuan pada bidang pertanian dan perkebunan berupa pemberian bibit unggul pertanian, perkebunan dan peternakan yang disesuaikan dengan potensi masing-masing desa. 
7. Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk membantu memfasilitasi proses penyelesaian alih fungsi lahan yang statusnya kawasan tetapi sudah menjadi pemukiman penduduk atau perkebunan masyarakat. 
8. Menekankan Pemerintah untuk segera mendata ulang masyarakat kurang mampu yang belum menerima BPJS/Jamkes karna hal ini sangat dikeluhkan oleh masyarakat yang tidak dapat berobat di RSUD, Pemerintah juga agar dapat meningkatkan anggaran pada pos kesehatan Desa yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan menyediakan pelayanan pengobatan gratis bagi yang kurang mampu dan menempatkan ambulans di Desa2 yang terpencil. 
9. Masyarakat berharap untuk membuka atau bisa mencipta Lapangan Kerja misalnya dengan memperbanyak program padat karya melalui OPD terkait sehingga bisa mengurangi pengangguran. Banyak nya Perusahaan yang ada Di kabupaten Bengkalis diharapkan OPD yang membidangi tentang itu mengutamakan TKL dari pada Tenaga Kerja luar.

Tepat pukul 17.05 WIB Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis dinyatakan ditutup.

Sementara itu Aulia usai mengikuti sidang paripurna menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi buat DPRD Bengkalis, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis tentunya kita menyampaikan ucapan terima kasih dan apresasi buat rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis yang telah melaksanakan rapat paripurna terkait Laporan Pansus tentang Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Bengkalis dan Penyampaian Perubahan Propemperda Tahun 2023 ini.

“Kedepan harap mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis itu mudah-mudahan  apa yang telah diusulkan dapat diselaraskan dalam proses perencanaan pembangunan Kabupaten Bengkalis yang lebih baik kedepannya. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, DPRD dan Pansus Pokir merupakan salah satu Pengawasan sehingga diharapkan terjalinnya hubungan yang harmonis dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera,” tandasnya.