PEKANBARU, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni di wakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bengkalis Aulia menerima penghargaan sekaligus mengikuti Rapat Koordinasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau Tahun 2023 yang bertempat di SKA CO-EX Swiss Bell In Hotel Pekanbaru, Senin (31/07/2023) Pagi.
Acara Rakor tersebut dibuka langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, H. Masrul Kasmy, dihadiri oleh Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan Eddy Sulistijanto Hadie, Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau, sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Narasumber dari PUSDATIN Kemensos RI.
Pada acara tersebut Pemkab Bengkalis menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award, karena kabupaten yang dipimpin oleh Bupati Kasmarni dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap kualitas kesehatan.
Selain Kabuapaten Bengkalis, penghargaan tersebut juga diberikan kepada 7 Kabupaten/Kota yang berhasil mencapai UHC yaitu Kabupaten Meranti, Kabupaten Pelalawan, Kota Dumai, Kabupaten Kuantan Sengingi, Kabupaten Indragiri hulu dan Kota Pekanbaru.
Sedangkan yang masih menyusul sebelum 1 Desember 2023 dari Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri hilir, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan hulu, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam arahan Gubernur Riau yang disampaikan Asisten Pemerintah Daerah Provinsi Riau H. Masrul Kasmy menyampaikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui penerapan sistem kendali biaya dan kendali mutu, dan diselenggarakan berdasarkan prinsip ekuitas (persamaan) bagi seluruh penduduk di wilayah Republik Indonesia. Tujuan JKN agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan Kesehatan yang berkualitas tanpa menemui hambatan finansial yang berarti.
Keistimewaan Kabupaten/Kota yang sudah mencapai Predikat UHC adalah pertama masyarakat telah memiliki jaminan Kesehatan, kedua mudah untuk mengakses layanan kesehatan ketika sakit dan ketiga, Aktifasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan tanpa menunggu masa tenggang waktu aktif 14 sampai dengan 30 hari, ujar Masrul.
Dengan kata lain, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mendaftarkan masyarakatnya yang sakit atau membutuhkan Pelayanan Kesehatan Langsung Aktif pada hari didaftarkan dan biaya pengobatan ditanggung BPJS.
Usai mengikuti Rakor Buupati Bengkalis melalui Asisten Administrasi Umum mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan, mudah-mudahan dengan penghargaan tersebut menambah peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.
“Kepada dinas terkait terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, layani dengan sepenuh hati, sampaikan kepada mereka secara baik-baik jika memang ada persyaratan yang harus dilengkapi,” harap Aulia.