BENGKALIS, PROKOPIM – Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama DPRD Kabupaten Bengkalis lakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bengkalis, Selasa (19/9/2023).
Penandatangan perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan dan disaksikan oleh Wakil Ketua III Syaiful Ardi serta 29 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya Bupati Kasmarni mengatakan, melalui perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2023 ini, lebih bersifat penyesuaian belanja terhadap penerimaan dengan tetap semaksimal mungkin mengakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat.
Adapun perubahan asumsi dasar yang digunakan dalam menyusun perubahan KUA-PPAS ini antara lain perubahan asumsi perkiraan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara global maupun nasional.
"Mekanisme perubahan ini, tentunya menjadi pilihan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, guna mengakomodir perubahan berbagai asumsi makro daerah, sehingga apa yang menjadi target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali dengan kondisi rill daerah saat ini," ungkap Kasmarni.
Selanjutnya Bupati Wanita Pertama di Provinsi Riau tersebut juga menjelaskan bahwa secara umum, posisi rancangan perubahan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2023 ini terdiri dari:
"Pertama, pendapatan daerah, dimana pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp.3.557.491.170.098, menjadi Rp.4.542.498.319.766, atau bertambah sebesar Rp.985.007.149.668,." ungkap Kasmarni.
Kedua, lanjutnya, belanja daerah. Dimana belanja daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp.4.199.741.009.104, menjadi Rp.4.835.766.995.732, atau mengalami kenaikan sebesar Rp.636.025.986.628.
"Ketiga, pembiayaan daerah. Dimana, pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (SILPA), dari awalnya sebesar Rp.642.249.839.006, menjadi Rp.293.268.675.966, atau berkurang sebesar Rp.348.981.163.040," tutur Bupati Bengkalis.
Dalam kesempatan tersebut, Kanjeng Mas Tumanggung Kasmarni Purbaningtiyas juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan perhatian sungguh-sungguh. Mudah-mudahan kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas kerja tuntas serta kerja berkualitas yang kita lakukan, dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Negeri Junjungan yang kita cintai ini.
Dalam pada itu, Kasmarni juga mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah, agar secara aktif mengikuti setiap pembahasan antara TAPD dengan banggar DPRD, sehingga perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat diselesaikan, sesuai dengan target kita bersama.
Hadir dalam penandatanganan KUA-PPAS tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr.Ersan Saputra TH dan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Pejabat Administrator di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.