Senin, 30 Oktober 2023 | 12:53:44 WIB | Dibaca : 5926 Kali

Pemerintah Bengkalis Buka Rekrutmen Penyuluh Agama Islam, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Editor : Nurhadi - Reporter : Tim Prokopim - Fotografer : Tim Prokopim
Pemerintah Bengkalis Buka Rekrutmen Penyuluh Agama Islam, Berikut Syarat dan Ketentuannya Teks foto:

BENGKALIS, PROKOPIM – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis kembali melakukan Perekrutan Penggiat/Penyuluh Agama (Da’i) Desa dan Kelurahan Tahun 2023

Perekrutan tersebut dimaksud sebagai upaya untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera (Bermasa) melalui penguatan nilai-nilai agama dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi masyarakat di desa/kelurahan.

Bagi para peserta yang ingin mendaftar, harus mengikuti sejumlah ketentuan dan syarat yang telah ditandatangani Bupati Bengkalis, Kasmarni, pada tanggal 30 Oktober 2023, meliputi;

1.Rekrutmen Penggiat/Penyuluh Agama Islam ditempatkan di 54 Desa dan Kelurahan pada11 Kecamatan e- Kabupaten Bengkalis.

2.Permohonan harus memenuhi syarat dengan ketentuan;

a. Berusia minimal 21 Tahun dan maksimal 57 Tahun pada saat mendaftar:

b. Bagi Penggiat/Penyuluh Agama Islam (Da’i) Pendidikan Desa/ Kelurahan minimal SLTA/Madrasah Aliyah/Pesantren/Sederajat

c. Dapat membaca dan menulis Al-Qur’an dengan baik dan benar serta menguasai dasar-dasar bahasa arab dan lebih diutamakan bisa membaca kitab kuning;

d. Memiliki pegetahuan dan wawasan keagamaan, kebangsaan dan berkepribadian yang baik;

3. Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c.q. Tim Rekrutmen Penggiat/Penyuluh Agama Islam (Da’i) Desa dan Kelurahan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Contoh form bisa diunduh klik disini, https://prokopim.bengkaliskab.go.id/media/file/17955684177Permohonan_Rekrutmen_Pengangkatan_Penggiat_atau_Penyuluh_Agama_Islam_Dai_Desa_dan_Kelurahan.pdf

4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada point 2, dengan melampirkan persyaratan :

  1. fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang berdomisil;I di Kabupaten Bengkalis;
  2. Surat keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan (1 lembar asli);
  3. fotokopi Ijazah terakhir (1 lembar dilegalisir);
  4. surat keterangan sehat dari dokter (1 lembar asli);
  5. Surat Pernyataan bukan anggota atau pengurus partai politik bermatrai 10.000 (1 lembar asli) form 2;
  6. Surat Pernyataan bukan sebagai PNS/P3K/pegawai honorer atau ikatan kerja lainnya yang dibiayai oleh APBN/APBD yang diberikan gaji atau honorarium yang telah ditetapkan perbulan bermatrai 10.000 (1 lembar asli) form 3;
  7. Surat Pernyataan bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang bermatrai 10.000 (1 lembar asli) form 4;
  8. Pasfoto warna ukuran 4x6 dengan latar belakang biru (2 lembar);
  9. Surat Pernyataan tidak menuntut hasil rekrutmen bermaterai 10.000 (1 lembar asli) form 5;
  10. Surat Pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 (1 lembar asli);form 6
  11. Surat Rekomendasi dari MUI Kecamatan bagi Penggiat/Penyuluh Agama (Da’i) di Desa dan Kelurahan; form 7
  12. Membuat makalah tentang problametika tentang dakwahyang ada di desa/kelurahan tempat domisili dan solusi ditawarkan dengan ketentuan.

5. Tahapan Seleksi

  1. Rekrutmen Penggiat/Penyuluh Agama Islam (Da’i) Desa dan Kelurahan Serta Koordinator Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis menggunakan sistem gugur dengan tahapan seleksi sebagai berikut :
  2. Seleksi Administrasi (Berkas yang tidak memenuhi syarat dinyatakan gugur)
  3. Seleksi Tertulis (Pemahaman wawasan kebangsaan, Pemahaman wawasan keagamaan dan Peraturan perundang-undangan)
  4. Seleksi Wawancara (Wawasan Kebangsaan, Membaca Al Qur’an, kemampuan berbahasa arab dan tes ibadah, Praktek khutbah dan ceramah)
  5. Peserta yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi tertulis dan peserta yang lulus seleksi tertulis dapat mengikuti seleksi wawancara;
  6. Pada tahapan seleksi wawancara dilakukan untuk masing-masing Penggiat/Penyuluh Agama Islam (Da’i) Desa dan Kelurahan 

6. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

  1. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (21 November 2023)
  2. Tes Tertulis (23 November 2023)
  3. Pengumuman Hasil Tes Tertulis (23 November 2023)
  4. Tes Wawancara (24 November 2023)
  5. Pengumuman Akhir (30 November 2023)

Catatan : jadwal kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui pemberitahuan lebih lanjut.

7. Ketentuan Lain

  1. Bagi pemohon yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi, berkas permohonan tidak dikembalikan dan menjadi arsip tim rekrutmen;
  2. Keputusan tim rekrutmen bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  3. Dalam proses rekrutmen pemohon tidak dikenai biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
  4. Setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui situs bengkaliskab.go.id atau melalui website https://diskominfotik.bengkaliskab.go.id/.

klik disini https://prokopim.bengkaliskab.go.id/media/file/89415449344PENGUMUMAN_REKRUTMEN_PENGGIAT_DAI.pdf untuk mendapatkan file pdf pengumuman prekrutan