Sabtu, 04 November 2023 | 19:34:46 WIB | Dibaca : 1089 Kali

Bupati Buka Pembekalan Hukum Islam Tentang Perkawinan, Perceraian dan Warisan

Editor : Indra - Reporter : Herma safitri - Fotografer : Asih ismayuni
Bupati Buka Pembekalan Hukum Islam Tentang Perkawinan, Perceraian dan Warisan Teks foto:

BENGKALIS, PROKOPIM -- Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bengkalis Andris Wasono membuka resmi Pembekalan Hukum Islam, Perkawinan, Perceraian dan Warisan di Kecamatan Bengkalis di Aula Hotel Surya Bengkalis, Sabtu (4/11/3023).

Dalam sambutan tertulis Bupati Bengkalis, Andris mengungkapkan dengan adanya kegiatan ini hendaknya bisa membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum serta kepentingan pencatatan dan penerbitan akta nikah bagi pasangan suami istri, perceraian, serta warisan yang beragama islam yang selama ini tercatat dihukum pengadilan agama.

Lebih lanjut Andris mengatakan kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya yang tidak tercacat, tentunya sangat tidak kita harapkan, karena dapat berimplikasi sangat luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lainnya. 

Jika kondisi seperti ini terus berlanjut dan tidak segera diupayakan solusinya, maka ianya dapat menjadi beban pembangunan di masa yang akan datang.

"Melalui kegiatan pembekalan ini nantinya, bagi pasangan, masyarakat, serta anak akan mendapatkan informasi dan bekal sekaligus, yakni memperoleh pengetahuan dan pengesahan dari pengadilan agama dari kantor urusan agama. Artinya, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan semua layanan, sehingga tidak perlu lagi harus bolak-balik dari satu ke satu instansi lainnya," jelas Andris.

Lalu, Andris menambahkan, pada saat kondisi perceraian dan pembagian harta warisan masih banyak masyarakat yang belum tau tata cara yang tercantum dalam hukum islam dan undang-undang yang berlaku di republik indonesia ini.

“Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan terus berupaya memberikan pembekalan dan solusi, agar kita dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat khususnya dalam mendapatkan dokumen pernikahan, perceraian dan pembagian harta warisan dengan harapan, kita dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera sejalan dengan visi kita yakni mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera,” ujar Andris.

Kepada seluruh masyarakat agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan, perceraian serta pembagian harta warisan sehingga tidak ada lagi pasangan suami istri dan masyarakat yang tidak tahu tentang hukum islam yang tercetat dan berlaku di negeri yang kita cintai ini, harap Andris.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua MUI Bengkalis H Amrizal, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rahmatullah Ramadan, Ketua Baznas Bengkalis Ismail, Ketua LAMR Bengkalis Sofyan Said, peserta pembekalan dan undangan lainnya.