BENGKALIS, PROKOPIM - Sebanyak 189 perkara Kejaksaan Negeri Bengkalis musnahkan barang bukti yang sudah berketetapan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan dengan rincian perkara narkotika 143 perkara shabu-sabu 887,53 gram.
Kemudian Ghanja 1,393, 16 gram, Pil ekstasi 69 butir , perkara oharda 23 perkara, Perkara Kamnegtibum & Tpul 23 perkara bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (15/11/2023) pagi.
Saat itu mewakili Bupati Bengkalis Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H Bustami HY menyaksikan langsung kegiatan tersebut.
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah, S.H, M.H dan dihadiri Dandim 0303 Bengkalis diwakili Pasipers kodim 0303/Bengkalis Kapten Arm Yogi Sudarsono, Kapolres Bengkalis diwakili Kabagren Polres Bengkalis Fridolin Nababan, SH, Kepala Kalapas Bengkalis Muhammad Lukman.
Sebelum pemusnahan, H. Bustami HY memberikan apresiasi dan sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Kejari Bengkalis.
“Tentunya atas nama Pemerintah Daerah kami menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti kejahatan ini,” ujar Bustami.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama stakeholder terkait sesuai dengan amanat undang - undang, tambahnya.
Lebih lanjut Bustami mengajak Kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu Bersinergi dalam memberantas barang ilegal.
“Mari kita selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya menurut hukum yang berlaku," ajak Bustami.