Senin, 11 Desember 2023 | 12:16:30 WIB | Dibaca : 602 Kali

Buka Sosialisasi Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023, Bupati Harapkan Pejabat Penilai Kinerja JF Membangun Komunikasi Kinerja Yang Intensif

Editor : Indra - Reporter : Willy Nur Kharisma - Fotografer : Pandi Ahmad
Buka Sosialisasi Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023, Bupati Harapkan Pejabat Penilai Kinerja JF Membangun Komunikasi Kinerja Yang Intensif Teks foto: Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H. Bustami Hy Saat Menyampaikan Arahannya Pada Pembukaan Sosialisasi Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

PEKANBARU, PROKOPIM - Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H. Bustami Hy membuka secara resmi Sosialisasi Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Senin (11/12/2023), di Ballroom Lancang Kuning Furaya Hotel Pekanbaru.


Bustami menjelaskan dengan terbitnya Permenpan-RB tersebut diharapkan agar birokrasi kita kedepannya menjadi lebih agile, lincah, cepat, dinamis dan produktif serta berdampak langsung pada kinerja institusi.

“Dengan telah lahirnya Permenpan-RB ini, maka tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja,” jelas Bustami.

Kemudian lanjutnya, sebelum diterapkannya Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023, penilaian jabatan fungsional tidak dilakukan oleh atasan langsung, namun kepada tim penilai angka kredit, ke depannya pasca diterbitkannya Permenpan-RB ini penilaian akan dilakukan oleh atasan langsung guna menghindari bias dari para tim penilai.

Dalam Permenpan-RB ini juga telah diatur mengenai, kedudukan dan tanggung jawab, tugas, dan klasifikasi jabatan fungsional, kategori dan jenjang JF, Pengusulan dan penetapan JF, pengangkatan dalam JF, ujar Bustami.

Selain itu lanjutnya, pengelolaan kinerja pejabat fungsional, kenaikan pangkat, penghentian dari JF, kompetensi, instansi pembina dan tugas instansi pembina dan organisasi profesi.

“Sebagai tindak lanjut atas Permenpan-RB dan RB tersebut  secara teknis mengenai angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional juga telah diatur melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023,” jelas Bustami.

Dengan terbitnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 ini, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring dengan tercapainya target individu, mengingat, pasca terbitnya peraturan BKN ini, predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terikat dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit, justru atasan langsung yang bertindak sebagai pejabat penilai kinerja, ungkap Bustami.

Bustami berharap kepada pejabat penilai kinerja dalam hal ini atasan langsung pejabat fungsional harus benar-benar membangun komunikasi melalui dialog kinerja yang intensif dan melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan, agar mudah dalam menetapkan ekspektasi kinerja yang harus dipenuhi oleh seorang pejabat fungsional di instansi yang dipimpinnya.

Kepada peserta sosialisasi, ikuti kegiatan ini dengan serius sampai tuntas, manfaatkan kesempatan yang ada ini untuk mendapatkan pemahaman tentang bagaimana pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan aturan yang berlaku, pesan Bustami.

Terlihat hadir Tamzil Satria Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sri Rahayu Widyanti Narasumber dari Kantor Regional 12 BKN Pekanbaru, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis Djamaludin, Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Bengkalis Suwarto, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis Aulia Army.

Kemudian Sekretaris BPKAD Kabupaten Bengkalis Firdaus, Sekretaris Disparpubpora Kabupaten Bengkalis Reza Novendra, Sekretaris  Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkalis Fendro, Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.