PEKANBARU, PROKOPIM - Bupati Bengkalis diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Salman Alfarisi ikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Riau, di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, kamis (25/01/2024)
Rapat yang dipimpin oleh Plh. Sekda Riau Zulkifli Sukur dihadiri Kepala Perangkat Daerah Provinsi Riau dan Disnakertrans Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.
Dalam arahannya Plh Sekdaprov mengatakan Monev ini dilaksankan dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, dimana instruksi tersebut harus dilaksanakan seluruh kabupaten/kota se Riau.
Kemudian menurut Kakanwil Sumbar-Riau Eko Yuyulianda beberapa sektor tenaga kerja termasuk kita ada pekerja rentan, jadi pekerja rentan itu karena sesuai dengan Instruksi Presiden RI selain Non ASN kita juga harus mengalokasikan pekerja rentan yang diharapkan bisa menangani soal kemiskinan ekstrem.
"Jadi yang kita cover untuk pekerja rentan ini yang betul-betul masuk dikategori miskin itu bisa kita lindungi dengan harapan pada saat terjadi resiko terhadap tulang punggungnya atau orang tuanya maka anaknya tidak putus sekolah jadi pekerja yang meninggal dunia lantas anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan karena persoalan finansial misalnya, akan tetapi jika dia terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Insya Allah pendidikannya ditanggung sampai selesai S1,” jelasnya.
Sementara itu Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Salman Alfarisi mengatakan kegiatan ini dalam rangka mendukung Optimalisasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkalis.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis telah melaksanakan penandatangan kerjasama antara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan BPJS-Ketenagakerjaan Cabang Duri, terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan Kabupaten Bengkalis.
“Ini merupakan perjanjian kerjasama tahun kedua pelaksanaannya, artinya program ini sangat didukung karena betul-betul memberikan manfaat dan dirasakan oleh para pekerja,” jelasnya.
Kemudian terkait dengan tenaga Non ASN sebelumnya kita sudah diskusikan dan selama ini kita sudah cover akan tetapi sifatnya bertahap menyesuaikan dengan kemampuan APBD Pemerintah Kabupaten Bengkalis" Ujar Salman.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu Kabupaten yang telah merealisasikan Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana sejak tahun 2023, kita telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan 100 % bagi Non Aparatur Sipil Negara dan kepada 24.000 orang pekerja rentan yang ada di daerah ini, jelasnya.
Tampak Hadir dalam Monev tersebut, Kadis Perkebunan Kabupaten Bengkalis Muhammad Azmir, serta seluruh perwakilan perangkat daerah Provinsi Riau.