Rabu, 06 Maret 2024 | 5:12:37 WIB | Dibaca : 459 Kali

Bupati Bengkalis Hadiri Rakor Kesepakatan Lintas Sektor RDTR Bengkalis-Dumai

Editor : Indra - Reporter : Beby Candra - Fotografer : Mhd. Riski Riko Agustin
Bupati Bengkalis Hadiri Rakor Kesepakatan Lintas Sektor RDTR Bengkalis-Dumai Teks foto:

DUMAI, PROKOPIM - Bupati Bengkalis diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bengkalis Andris Warsono hadiri Rapat Koordinasi dalam rangka penyepakatan terkait rencana struktur ruang, rencana ruang, indikasi program dan peraturan zonasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Koridor di Kota Dumai, Selasa (5/03/2024). 

Rakor dipimpin Sekretaris Daerah Kota Dumai H. Indra Gunawan, dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai M. Mufarizal, Kabag Tapem Kota Dumai Ade W, mewakili Kabag Tapem Setda Kab. Bengkalis Nurfadilah, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kabupaten Bengkaliis Rahmah Wati Putri, Fungsional Muda Tata Ruang Dinas PUPR Bengkalis M. Tuah Ilham, dan tamu undangan lainnya. 

Partisipasi aktif Andris Wasono di forum ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam proses Rencana Struktur ruang, kesepakatan RDTR  yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah.

Pertemuan ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk saling berbagi pandangan, memperoleh pemahaman mendalam tentang peraturan terkait tata ruang, dan bersinergi dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah. 

Andris Wasino turut memberikan kontribusi berharga dalam pembahasan ini, membawa perspektif dan kebutuhan khusus Kabupaten Bengkalis.

Sebagai upaya untuk mencapai keselarasan dan keberlanjutan dalam perencanaan tata ruang, rapat ini memfasilitasi dialog yang konstruktif antara pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintahan Kota Dumai. 

"Penyepakatan terkait rencana struktur RDTR yang disepakati dapat menjadi landasan yang kokoh untuk pengembangan wilayah yang berkelanjutan di Kabupaten Bengkalis maupun kota dumai," harap Andris. 

Adapun hasil rapat kesepakatan Konfigurasi Ruang antara Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, yakni ditentukanlah kesepakatan sebagai antara lain:

Pertama Batas Administrasi

Terkait batas administrasi wilayah dalam Rencana Detail Tata Ruang Koridor di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis telah sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai Provinsi Riau.

Kedua Rencana Struktur Ruang

Pada prinsipnya, rencana struktur ruang antara Kota Dumai dengan Kabupaten perbatasan (Kabupaten Bengkalis), sudah selaras Rencana Jaringan Jalan Arteri Primer pada ruas jalan Bts. Kota Dumai-Duri yang menghubungkan Kota Dumai dengan Kabupaten Bengkalis. 

Kemudian Ruas Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai telah mengikuti trase jalan tol sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 376/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040.

Selanjutnya Ruas jaringan jalur kereta api antar kota yang menghubungkan Kota Dumai dengan Kabupaten Bengkalis yaitu jaringan Kereta Api Rantau Prapat-Duri Pekanbaru sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;

Dan Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan (SUTT), Migas, Telekomunikasi sudah sesuai yang menghubungkan Kota Dumai dengan Kabupaten Bengkalis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga Rencana Pola Ruang

Pada prinsipnya, rencana pola ruang antara Kota Dumai dengan Kabupaten perbatasan (Kabupaten Bengkalis), sudah selaras yaitu Disepakati bahwa Rencana Pola Ruang pada RDTR Koridor Kota Dumai (zona perkebunan, zona campuran intensitas menengah/sedang, zona perdagangan dan jasa skala kota dan zona rumah kepadatan sedang) berbatasan dengan Kawasan Perkebunan di Kabupaten Bengkalis;

Kemudian Rencana Pola Ruang Kota Dumai, Sub BWPC berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis sudah selaras karena wilayah yang berbatasan dengan Kota Dumai adalah zona perkebunan, zona campuran intensitas menengah/sedang, zona perdagangan dan jasa skala kota dan zona rumah kepadatan sedang dan wilayah perbatasan Kabupaten Bengkalis merupakan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi, Kawasan Permukiman Pedesaan dan Kawasan Perkebunan. 

Dan Pemanfaatan ruang di zona yang berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.