Selasa, 26 Maret 2024 | 14:22:32 WIB | Dibaca : 554 Kali

Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 Ke BPK- RI Perwakilan Riau

Editor : Nurhadi - Reporter : Imam Lutfi - Fotografer : Imam Lutfi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 Ke BPK- RI Perwakilan Riau Teks foto:

PEKANBARU, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited (laporan yang belum diaudit) tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (26/03/2024) Pagi.

Sebelumnya Bupati terlebih dahulu melakukan penandatangan berita acara serah terima.

Dalam sambutannya Bupati Kasmarni menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Akuntansi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diawal tahun 2024 ini, kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2023.

“Semua ini merupakan wujud pertanggungjawaban kami dalam pengelolaan keuangan daerah.” Ucap Bupati.

Secara rinci orang nomor satu di Negeri Junjungan itu menyampaikan laporan realisasi anggaran tersebut dihadapan Kepala Sub Auditorat Riau II BPK RI Nugroho Heru Wibowo, Ketua Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Bengkalis serta Pejabat Struktural RI Perwakilan Provinsi Riau.

“Kami menyadari bahwa dalam penyusunan laporan keuangan ini masih kurang dari sempurna. Oleh karena itu kami mengharapkan tanggapan, dukungan, saran dari bapak dalam hal penyempurnaan penyajian laporan keuangan ini,” kata Bupati Kasmarni.

Selanjutnya Bupati perempuan pertama di Riau itu juga mengungkapkan akan tetap terus berupaya untuk meningkatkan kinerja sekaligus melakukan penyempurnaan dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Riau melalui Kepala Sub Auditorat Riau II BPK RI Nugroho Heru Wibowo menyampaikan bahwa LKPD adalah kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Untuk itu setiap daerah wajib menaatinya.

“Apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Bengkalis atas kerja kerasnya menyiapkan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2024,” pungkasnya.

Nugroho Heru Wibowo berharap Pemkab Bengkalis terus berupaya mempertahankan WTP serta lebih memperhatikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK.

“Tidak sia-sia Bengkalis mendapat WTP. Karena dengan anggaran yang besar, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Bengkalis tiap tahun meningkat, yang artinya belanja pada dasarnya bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Bengkalis. Lalu Rasio gini atau tingkat kesenjangan pembagian pendapatan relatif antar penduduk suatu wilayah juga semakin bagus,” puji Nugroho Heru Wibowo.

Turut mendampingi Bupati Bengkalis, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Andris Wasono, Inspektur Daerah Radius Akima, Kepala BPKAD Aready, Kepala Bapenda Syahruddin, Kepala Diskominfotik Suwarto, Sekretaris Inspektorat Dedy Kurniawan, Irban I, II, III, IV dan V Inspektorat, Kabag Umum Kevin dan Kabag Prokopim Syafrizal.