Senin, 29 April 2024 | 20:18:21 WIB | Dibaca : 819 Kali

Wabup Menyampaikan Ranperda Nomor 46 Tahun 2021 Dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Editor : Indra - Reporter : Sumanto - Fotografer : Sumanto
Wabup Menyampaikan Ranperda Nomor 46 Tahun 2021 Dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Teks foto:

BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Wakil Bupati Dr. H. Bagus Santoso, MP menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis nomor 46 tahun 2021 tentang pembentukan perseroan daerah PT. Bumi Laksamana Jaya dan Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana Kabupaten Bengkalis, Senin(29/4/2024), di ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkalis.

Dalam sambutan tertulis Bupati Bengkalis Wabup  menyampaikan Ranperda tentang perubahan atas peraturan Perda Kabupaten Bengkalis nomor 46 tahun 2021 tentang Pembentukan Perseroan daerah PT. Bumi Laksamana Jaya.

Dan dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan daerah yang lebih baik, terinci dan terarah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru, maka perlu dilakukan perubahan regulasi atas Perda Kabupaten Bengkalis nomor 46 tahun 2021 tentang pembentukan perseroan daerah PT. Bumi Laksamana Jaya.

Lebih lanjut Bagus Santoso menjelaskan adapun substansi perlu dilakukannya perubahan atas Perda Kabupaten Bengkalis nomor 46 tahun 2021 tentang pembentukan perseroan daerah PT. Bumi Laksamana Jaya tersebut, yang mana secara yuridis, perseroan daerah PT. Bumi Laksamana Jaya sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Bengkalis nomor 46 tahun 2021.

"Kekuatan hukumnya sudah sangat tidak relevan lagi saat ini, karena telah lahirnya sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru terkait dengan BUMD dan penyelenggaraan perseroan daerah PT. Bumi Laksamana jaya,"ujarnya.

Selanjutnya Bagus Santoso mengatakan sebagaimana dijelaskan dengan ketentuan baru tentang BUMD pada pasal 402 ayat (2) UU no. 23 tahun 2014, yang menyatakan bahwa, BUMD yang telah ada sebelum UU ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam uu ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak uu ini diundangkan.

sedangkan BUMD PT. Bumi Laksamana Jaya  yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah nomor 46 tahun 2021, masih berpedoman pada undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah, yang mana undang-undang tersebut telah dicabut pada tahun 2014, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Untuk itu kita perlu melakukan perubahan atas Perda nomor 46 tahun 2021, karena secara sosiologi, perseroan daerah PT. Bumi Laksamana Jaya belum memberikan kontribusi dalam penerimaan daerah, selain masih terdapatnya tata kelola perusahaan yang kurang baik.

"Agar perseroan daerah PT. Bumi Laksamana Jaya ini kedepannya benar-benar dapat terkelola secara baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, serta peraturan perundang-undangan lainnya, baik yang lebih tinggi maupun yang lebih rendah yang mengatur permasalahan ini,"tegasnya.

Terakhir Bagus Santoso menyampaikan Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana Kabupaten Bengkalis.

"Berdasarkan kondisi geografis, morfologi, hidrometeorologi dan demografi yang komplek, membuat Kabupaten Bengkalis menjadi daerah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana alam dan non alam seperti kejadian angin puting beliung, banjir, karhutla, abrasi pantai, korban tenggelam, dan kejadian lainnya, yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda serta berdampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah," ungkapnya

Oleh karena itu lanjutnya, kita di daerah harus membuat suatu kebijakan melalui peraturan daerah sebagaimana dijelaskan pada pasal 5 undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

"Ranperda  tentang penanggulangan bencana daerah kehadapan bapak/ibu anggota dewan yang terhormat untuk dapat dibahas nantinya melalui pansus yang akan dibentuk, dengan tujuan, melalui rancangan peraturan daerah yang kelak menjadi peraturan daerah ini, dapat menjadi landasan yuridis yang kuat bagi kita Pemerintah Kabupaten Bengkalis,"pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekda Bengkalis Ersan Saputra, Staf Ahli Bidang pemerintahan hukum dan politik Ed Efendi, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis