BUKIT BATU, PROKOPIM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Provinsi Riau, Kamis (16/5/2024), memusnahkan berbagai macam barang tegahan (larangan yang disita) hasil penindakan sepanjang tahun 2022-2024 senilai lebih Rp10,4 miliar.
Pemusnahannya dilakukan di Kantor Bantu Bea Cukai Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu.
Secara simbolis pemusnahan barang tegahan dilakukan langsung oleh Bupati Bengkalis melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono bersama Kabid Kepabeanan Dan Cukai Kanwil DJBC Riau Suryana, Kapolres Bengkalis diwakili Wakapolres Bengkalis Kompol Farris Nursanjaya, Dandim 0303/Bengkalis Diwakili Danramil 05/Bukit Batu Letda Erli, Danposal POS Bengkalis, diwakili Pelda Mar Reza Helvetio, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BEA dan Cukai Type Madya Pabean (TMP) C BENGKALIS, Agoes Widodo dan jajarannya.
Bupati Bengkalis dalam sambutan tertulisnya memberikan apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada KPPBC TMP C Bengkalis, atas kerja keras, kerja cerdas, kerja berkualitas dan kerja tuntasnya selama ini, dalam memberantas tindak kejahatan yang ada di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tentunya sangat mendukung atas upaya yang telah dilakukan selama ini, sebagai wujud sinergisitas kita, guna memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, agar pelanggaran serupa dapat diminimalisir, sekaligus sebagai wujud nyata dan komitmen kita bersama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal”, ungkap Andris.
memang harus kita akui tambah Andris, sebagai salah satu daerah yang terletak di perbatasan negara dan sebagai salah satu jalur pintu masuk dari luar negeri, tentunya wilayah teritorial kita Kabupaten Bengkalis menjadi salah satu surga bagi pelaku tindak kejahatan.
Baik itu pelaku kejahatan penyeludupan, ilegal logging, ilegal fishing, peredaran narkoba, termasuk kejahatan kepabeanan dan cukai.
Namun demikian, alhamdulillah, berkat kerjasama dan sinergisitas yang kuat antara aparat penegak hukum yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, Pemda, Bea dan Cukai serta instansi lainnya, serta masyarakat dalam melakukan penertiban secara berkesinambungan, secara berangsur beberapa kerawanan tersebut dapat kita minimalisir, walaupun sampai saat ini kita belum mampu untuk meniadakannya sama sekali.
“Kami berharap, sinergisitas yang telah terbangun baik, mantap dan solid selama ini dapat terus kita jaga dan kita rawat serta kita tingkatkan, agar segala tindak kejahatan di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis ini dapat kita tuntaskan”.tutur Andris.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BEA dan Cukai Type Madya Pabean (TMP) C Bengkalis, Agoes Widodo mengatakan pemusnahan ini dilakukan terhadap barang hasil penindakan periode tahun 2022 hingga 2023 dengan rincian barang yang dimusnahkan berupa 8.126.296 batang Rokok Ilegal, 382 liter MMEA, 12.500 gram TIS (Tembakau Iris) dan 40 Pcs Liquid Rokok Elektrik dengan total nilai barang sebesar Rp. 10.421.185.840.
"Dengan Penindakan yang telah dilakukan tersebut, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 5.613.674.612"tutupnya.