Selasa, 28 Mei 2024 | 18:49:37 WIB | Dibaca : 417 Kali

Bupati Kasmarni Membuka Acara Musrenbang RPJPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2025-2045

Editor : Indra - Reporter : Wili Nur Kharisma - Fotografer : Sudiyo
Bupati Kasmarni Membuka Acara Musrenbang RPJPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2025-2045 Teks foto:

BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri sekaligus membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkalis tahun 2025-2045, bertempat di Ruang Rapat Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (28/5/2024).

Musrenbang RPJPD ini merupakan salah satu tahapan yang wajib dilaksanakan guna menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Bengkalis tahun 2025-2045 yang aspiratif dan berkelanjutan.

Penyusunan RPJPD ini merupakan salah satu agenda nasional dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia.

Dalam pengarahannya, Bupati Kasmarni mengatakan penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 ini telah diselaraskan dengan RPJPN tahun 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Riau tahun 2025-2045, agar apa yang menjadi tujuan pembangunan Bengkalis kedepan dapat terintegrasi, selaras, konsisten dan sinergi dengan tujuan pembangunan Provinsi Riau dan pembangunan nasional.

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian guna memaksimalkan penyempurnaan rancangan RPJPD Kabupaten Bengkalis 2025-2045 antara lain:

  1. Musrenbang perlu didorong sebagai forum menampung aspirasi dan masukan dari berbagai stakeholder guna memperdalam berbagai perumusan kebijakan perencanaan daerah yang solutif atas permasalahan dan isu pembangunan selama dua puluh tahun ke depan;
  2. Pengoptimalan pengelolaan potensi daerah sebagai bagian pertimbangan strategis dalam penentuan solusi permasalahan dan isu pembangunan daerah;
  3. Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan termasuk yang berasal dari non pemerintahan dengan komitmen yang tinggi dalam mewujudkan pencapaian tujuan pembangunan menjadi kunci penyelesaian permasalahan dan isu pembangunan yang kompleks;
  4. Memperhatikan dengan aktif berbagai dinamika dan arahan pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJPN dan RPJPD provinsi Riau tahun 2025-2045 sebagai bagian dari menjamin sinkronisasi, keselarasan dan kesinambungan pembangunan pusat dan daerah;
  5. Perlunya inovasi dan terobosan berkelanjutan oleh setiap kepala perangkat daerah dalam mengimplementasi kebijakan pembangunan daerah guna mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis.

“Mari bersama-sama kita wujudkan visi jangka panjang Kabupaten Bengkalis tahun 2025 - 2045 yakni "Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera Berbasis Perekonomian yang Unggul dan Berkelanjutan," tutup Kasmarni.