BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni, sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkalis tahun 2025-2045.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 25 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Bengkalis Sofyan, yang dimulai pukul 14.30 WIB, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (24/6/2024).
Dalam penyampaiannya, Bupati Bengkalis mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Laporan Keuangan Kabupaten Bengkalis meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dengan demikian, jumlah WTP yang telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis sampai saat ini sebanyak 11 kali berturut-turut. Pencapaian tersebut merupakan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerja berkualitas kita Bersama, baik eksekutif, maupun legislatif, dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, semoga hal ini dapat terus di lanjutkan serta dipertahankan,” ujar Kasmarni.
Lalu terkait Ranperda tentang RPJPD, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyusun rencana tersebut berdasarkan capaian akhir periodesasi RPJPD Kabupaten Bengkalis tahun 2005-2025 dan telah diselaraskan substansinya dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Riau tahun 2025-2045.
“Dimana dalam penyusunan dokumen RPJPD tersebut telah dimulai dari penjaringan masukkan dari Desa dan Kelurahan serta Kecamatan, yang kemudian dibahas dalam forum konsultasi publik rancangan awal RPJPD serta Musrenbang rancangan RPJPD hingga review oleh APIP dan kemudian disampaikan dalam bentuk Ranperda kepada DPRD Kabupaten Bengkalis,” ucapnya.