BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Kasmarni menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bengkalis dengan agenda Laporan Banggar dan Laporan Pansus terhadap dua Ranperda.
Pertama, Ranperda Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023 dan kedua, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 46 tahun 2001 tentang pembentukan perseroan daerah PT. Bumi Laksamana Jaya.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sofyan, dihadiri 31 anggota DPRD pada Senin 15 Juli 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkalis.
Dalam sambutannya, Kasmarni mengapresiasi kinerja DPRD khususnya Badan Anggaran dan panitia khusus DPRD, yang secara komprehensif telah melakukan pembahasan dan penela’ahan terhadap dua Ranperda tersebut.
"Sebagai landasan dan pedoman pemerintah daerah, untuk dapat segera menggunakan Silpa anggaran serta menuangkannya dalam berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat guna memacu gerak laju perekonomian daerah, serta sebagai pedoman dan landasan pemerintah daerah, agar keberadaan BUMD PT. Bumi Laksamana Jaya kedepannya benar-benar dapat menjadi lembaga yang mampu memberi manfaat dalam perkembangan perekonomian bagi daerah kita negeri junjungan Kabupaten Bengkalis," kata Kasmarni.
Bupati Kasmarni juga mengungkapkan rasa syukur, karena dari pembahasan dan telaahan tersebut, banggar serta pansus menyatakan dapat menerimanya.
"Tentunya, untuk setiap catatan serta rekomendasi yang telah disampaikan tersebut, akan segera dan secara sungguh-sungguh akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Kasmarni.
Kami yakin lanjutnya, melalui pembahasan, penela’ahan dan pendalaman terhadap substansi Ranperda oleh Banggar maupun Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis, ianya pasti akan membawa kemajuan dan berdampak positif bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis tersebut juga menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan legislatif, apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan hingga penyampaian Ranperda terdapat kekurangan maupun kekeliruan, baik yang mencakup substansi maupun redaksionalnya.
"Kritik dan saran yang konstruktif, sangat kami harapkan sebagai bahan perbaikan kinerja kami pada tahun-tahun mendatang," ucap Kasmarni.
Sementara itu, terkhusus kepada perangkat daerah yang menaungi Perda, Kasmarni menegaskan agar segera menyusun Peraturan Bupati terkait substansi Perda tersebut, agar dapat segera di implementasikan.
Hadir mendampingi Bupati Kasmarni, Sekretaris Daerah dr Ersan Saputra, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H Bustami HY, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ed Effendi dan seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.