Kamis, 01 Agustus 2024 | 12:58:07 WIB | Dibaca : 612 Kali

Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bengkalis T.A 2023: Bupati Pinta Ranperda Ini, Segera Ditetapkan Menjadi Perda

Editor : Indra - Reporter : Ibrahim - Fotografer : Ibrahim
Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bengkalis T.A 2023: Bupati Pinta Ranperda Ini, Segera Ditetapkan Menjadi Perda Teks foto:

PEKANBARU, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah Bengkalis H. Ersan Saputra TH menghadiri sekaligus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 Kabupaten Bengkalis, di aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Provinsi Riau, Kamis (1/08/2024)

Rapat dipimpin langsung Kepala BPKAD diwakili Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Provinsi Riau Hartono, dan didampingi anggota DPRD Bengkalis H. Adri, Kepala BPKAD Bengkalis H. Aready.

Dalam sambutan Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah dr. Ersan Saputra mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Riau melalui BPKAD Provinsi Riau atas kesediaan untuk menjadwalkan rapat evaluasi/pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023.

Selanjutnya Ersan berharap, pasca rapat evaluasi ini nantinya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023 dan Ranperbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 dapat segera ditindaklanjuti dalam proses dan tahapan berikutnya.

Ersan Saputra mejelaskan secara umum, Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023, dasar hukum terkait pengelolaan keuangan daerah, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Pemerintahan.

Lalu Permendagri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya tahapan yang telah dilalui
pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan tahun anggaran 2023 oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau selama 28 hari kerja,  sesuai dengan surat tugas No.46/ST/XVIII.PEK/02/2024 tanggal 07 Februari 2024, untuk melakukan  pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023, jelasnya.

"Semoga Ranperda ini, dapat segera ditetapkan menjadi Perda. Mengingat, dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, maka kita semua dapat menggunakan silpa dan menuangkannya dalam berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan secara tidak langsung dapat memacu gerak laju perekonomian daerah Kabupaten Bengkalis," harap Ersan.

Ersan Saputra  menegaskan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar segera menindaklanjuti dan mengimplementasikan segala saran, masukan dan koreksi dari BPKAD Provinsi Riau.

Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Provinsi Riau Hartono, mempertanyakan satu persatu kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai pelaksanaan anggaran APBD tahun 2023.

Selanjutnya Hartono juga memberikan pemahaman, solusi, koreksi dan saran kepada semua Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkalis kedepannya supaya lebih pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tanpa evaluasi dan catatan.

"Kami sangat bangga dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, karena telah menghadirkan semua Perangkat Daerah dalam rapat evaluasi Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 Bengkalis. Sehingga pembahasan/evaluasi kita sempurna, dan saya bisa bertanya langsung kepada dinas terkait," pungkasnya.

Terlihat hadir Rapat evaluasi Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Aulia, Inspektur Daerah Kabupaten Bengkalis H. Radius Akima, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Paulina, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Hadi Prasetyo, Kepala dinas Perhubungan Muhammad Adi Pranoto serta diikuti Kepala Perangkat Daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.