PEKANBARU, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Andris Wasono menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Sosial Tahun Anggaran 2024 di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru, Kamis (01/08/2024) Pagi.
Kegiatan Rakor ini mengangkat tema "Perumusan Kebijakan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Riau", yang di buka oleh Pj. Gubernur Riau di wakili Kepala Biro Kesra H. Imron Rosyadi.
Acara ini juga menghadirkan Narasumber dari Kementerian Sosial RI Widiyanti Sri Lestari, PPDI Provinsi Riau Syurflayman, Forum Disabilitas Provinsi Riau Leni Febriati srentra Abiseka Pekanbaru Ema Widiati dan dari Bappeda Provinsi Riau Ari Dianuari.
Dalam sambutannya PJ Gubernur Riau yang disampaikan oleh Kepala Biro Kesra H.Imron Rosyadi menyampaikan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas).
Sesungguhnya disitu sudah ada hak-hak dari pada saudara kita penyandang Disabilitas dan ini juga sudah di wujudkan dalam rencana Aksi Daerah penyandang Disabilitas Daerah Provinsi Riau dan itu tertuang dalam peraturan Gubernur Riau No 5 Tahun 2024 tentang rencana aksi daerah penyelamatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak disabilitas Provinsi Riau tahun 2024 tahun 2029, pungkasnya.
Dalam rencana aksi ini tentu saja memiliki kebijakan Pemerintah Daerah mencerminkan komitmen Provinsi Riau dan Kabupaten kota dalam mewujudkan dalam perluasan akseligasi penduduk penyandang Disabilitas dalam memenuhi haknya, sehingga dalam jangka menengah 5 tahun ke depan di harapkan Provinsi Riau tidak ada lagi keluhan penyandang disabilitas terkait Dasarnya dan menepis anggapan disabilitas adalah masyarakat yang tidak berdaya.
"Mudah-mudahan ada komitmen dan kerjasama yang baik dari bagian kesra kabupaten/kota se Provinsi Riau dan juga Dinas Sosial Se Provinsi Riau agar bisa untuk menyalurkan Hak Hak kepada penyandang Disabilitas yang ada di Daerah Masing masing," harap Imron.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Andris Wasono mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan terus berupaya memenuhi apa saja diamanatkan dalam undang-undang yang menjadi hak atas penyandang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.