BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024.
Ranperda tersebut disampaikan saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Bengkalis, Senin (19/8/24) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkalis yang diikuti oleh Wakil DPRD Bengkalis, Sofyan, dan 27 anggota DPRD Bengkalis, serta para Pejabat Dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya Kasmarni mengatakan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 yang akan disampaikan ini, disusun berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, dengan mempertimbangkan terjadinya beberapa kondisi yang mengharuskan untuk dilakukannya perubahan, dengan tetap melihat ketersediaan sumber pembiayaan pembangunan dan prioritas-prioritas yang telah ditetapkan.
Adapun Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 secara umum disampaikan Bupati Perempuan Pertama di Riau ini, yakni pertama tentang, Pendapatan Daerah, dimana pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini dianggarkan sebesar Rp.4.712.261.696.967,- (empat triliyun, tujuh ratus dua belas milyar, dua ratus enam puluh satu juta, enam ratus sembilan puluh enam ribu, sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah).
Kedua tentang Belanja Daerah, Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp.4.769.932.981.219,- (empat triliyun, tujuh ratus enam puluh sembilan milyar, sembilan ratus tiga puluh dua juta, sembilan ratus delapan puluh satu ribu, dua ratus sembilan belas rupiah).
Ketiga, Pembiayaan Daerah, Pembiayaan Daerah Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini sebesar Rp.87.671.284.252,- (delapan puluh tujuh milyar, enam ratus tujuh puluh satu juta, dua ratus delapan puluh empat ribu, dua ratus lima puluh dua rupiah), yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (silpa). Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) yang merupakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT. BSP.
"Oleh karenanya melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, tentunya kita berharap, kiranya pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan lebih maksimal, sehingga akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat serta daerah," harap Kasmarni.
Diakhir sambutannya Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas menginstruksi tegas khusus buat seluruh Kepala Perangkat Daerah, agar lebih proaktif dalam setiap pembahasan antara TAPD bersama Banggar DPRD nantinya, sehingga perubahan APBD ini dapat ditetapkan sesegera mungkin.