Rabu, 11 September 2024 | 15:15:08 WIB | Dibaca : 335 Kali

Bupati Kasmarni Perpanjang Masa Kerja Kades Serta BPD di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan

Editor : Nurhadi - Reporter : Sudiyo - Fotografer : Sudiyo
Bupati Kasmarni Perpanjang Masa Kerja Kades Serta BPD di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan Teks foto: Bupati Bengkalis Kasmarni Saat Menyerahkan SK Kepada Salah Satu Kepala Desa.

MANDAU, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, Rabu (11/9/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Halaman Kantor Camat Bathin solapan tersebut juga dihadiri  Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hendri, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis Ismail, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis serta Camat Mandau Riki Rihardi, dan Camat Bathin Solapan Muhammad Rusydy.

Terdapat 3 Kepala Desa dan 15 BPD se-Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Dimana dalam UU tersebut menjelaskan bahwa masa jabatan Kepala Desa dan BPD sebelumnya hanya 6 tahun, menjadi 8 tahun.

Adapun Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya dari Kecamatan Bathin Solapan yakni Agushar Kepala Desa Balai Makam, dan Amirudin Kepala Desa Bumbung. Sedangkan dari Kecamatan Mandau, yakni Tarmin Kepala Desa Harapan Baru.

Sementara BPD untuk Kecamatan Bathin Solapan adalah Desa Simpang Padang, Boncah Mahang, Tambusai Batang Dui, Bathin Sobanga, Pamesi, Pematang Obo, Buluh Manis, Air Kulim, Sebangar, Petani, Kesumbo Ampai, dan Bumbung, Balai Makam. Sementara untuk Kecamatan Mandau yakni Desa Bathin Betuah dan Harapan Baru.

Kepada seluruh Kepala Desa dan BPD yang telah diperpanjang masa jabatannya, Kasmarni berharap dapat memanfaatkannya dalam meningkatkan pengabdian kepada masyarakat.

“Masing-masing Kepala Desa dan BPD diberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Jadi manfaatkan sebagai pendekatan, dan berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ucap Kasmarni.

Lebih lanjut, Wanita yang akrab disapa Bu Kas tersebut juga berpesan kepada seluruh Kepala Desa dan BPD untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku, dan jangan menyelewengkan anggaran.

“Anggaran yang telah diberi itu, manfaatkan untuk kegiatan pembangunan desa, jangan ada lagi yang menyelewengkan dana yang telah diberikan oleh Pemerintah. Manfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat, dan mensejaterahkan masyarakat,” tegas Kasmarni.

Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan kacamata kepada masyarakat dari Dinsos dan K3S, Kursi Roda untuk masyarakat dari Dinsos dan K3S, Hearing Aid untuk masyarakat dan sarana Prasarana Panti.