Jumat, 04 Oktober 2024 | 12:09:52 WIB | Dibaca : 1783 Kali

Pjs Bupati Beri Apresiasi, Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus 15 Kg dan Musnahkan 1 Kg Sabu

Editor : Nurhadi - Reporter : Sumanto - Fotografer : Sumanto
Pjs Bupati Beri Apresiasi, Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus 15 Kg dan Musnahkan 1 Kg Sabu Teks foto:

BENGKALIS, PROKOPIM - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkalis, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, menghadiri press release Polres Bengkalis terhadap hasil penangkapan dan pemusnahan barang bukti jenis sabu, di Mapolres Bengkalis, Jumat, 4 Oktober 2024.

Dalam press release tersebut, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, menerangkan bahwa Tim Elang Malaka berhasil mengamankan 15, 729 kg jenis sabu dengan empat kurir tersangka dengan peran dan tugasnya masing-masing.

"Ini adalah hasil tindakan dari Tim Khusus Elang Malaka yang merupakan tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Bengkalis dengan Personil Bea Cukai Bengkalis, yang berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap tiga orang tersangka di Penyebrangan Sungai Labuh, Jalan Utama Gang Labuh Desa Tameran dengan tiga orang tersangka" ujar Kapolres Bengkalis.

Kemudian, dari hasil pengembangan tim, berhasil menangkap satu tersangka lagi sehingga total tersangkanya ada 4 orang. 

Selain sabu sambung Kapolres, juga kita mengamankan barang bukti yang lain seperti handphone, mobil, motor dan satu unit kapal.

Dari hasil penyelidikan sementara, Kapolres Bengkalis menyebutkan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional yang terputus antara pengirim dan penerima. Dan jaringan ini diketahui sudah 37 kali melakukan pengiriman narkoba dengan total 114 kg.

"Terhadap perbuatan tersangka, kita kenakan hukuman dengan ancaman maksimal pidana mati," tutup Kapolres Bengkalis.

Selain itu, dalam press release tersebut, AKBP Setyo Bimo Anggoro bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, Dandim 0303 Bengkalis, Letkol Arh Irvan Nurdin, Bea Cukai, Kejaksaan dan Danposal Bengkalis, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 1, 163 kg sabu dari hasil penangkapan pada 31 Agustus 2024 lalu, dengan 1 tersangka di Desa Muntai.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melebur barang bukti menggunakan air yang dicampurkan dengan cairan pembersih toilet. Dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Terhadap hal itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono memberikan apresiasi kepada Polres Bengkalis dan Tim Elang Malaka yang telah berhasil menggagalkan pengedaran sabu dan melakukan pemusnahan barang bukti.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis kami sangat mengapresiasi Polres Bengkalis dan Tim Elang Malaka terhadap hasil pengungkapan kasus narkoba ini, mengingat narkoba adalah penyakit masyarakat yang memang harus kita berantas secara masif." ucap Andris Wasono.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis, lanjutnya, akan terus mendukung dan berkomitmen bersama Forkopimda dan semua pihak untuk terus melakukan pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis.