BENGKALIS, PROKOPIM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menerbitkan surat edaran Nomor: 100.3.4.2/Desk-Pi1kada-Sekrt/2024/ 30Q tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada saat penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Surat edaran yang telah dikeluarkan sejak tanggal 20 November 2024 dan ditanda tangani oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkalis tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Direktur/Ketua/Pengelola bagi Perusahaan/Badan Usaha/ Koperasi dan kepada Pemilik/Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah se-Kabupaten Bengkalis itu, diminta untuk dapat memberikan kesempatan kepada seluruh Pekerja/Buruh yang bekerja di lingkungannya agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Lebih lanjut dijelaskan, apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut Pekerja/Buruh harus bekerja, maka pengusaha diminta untuk mengatur waktu kerja agar Pekerja/Buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Dijelaskan juga dalam surat edaran tersebut bahwa bagi Pekerja/Buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruhh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait surat edaran dimaksud, Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat berharap kepada pimpinan perusahaan, dunia kerja maupun dunia usaha untuk mentaati serta dapat melaksanakan surat edaran tersebut dengan baik guna memberikan ruang serta hak kepada masyarakat terutama kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan, dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih.