BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso, menghadiri Rapat Paripurna tentang Laporan Tim Perumus Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2024-2029, Senin, 2 Desember 2024.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, didampingi Wakil Pimpinan DPRD Bengkalis, M. Arsya Fadillah dan H Misno yang diikuti sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Setelah mendengarkan laporan Tim Perumus Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, oleh juru bicara Anggota DPRD, Rahmad dan disetujui oleh seluruh fraksi-fraksi, maka Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, memutuskan rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Tata Tertib, ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya," ujar Septian.
Usai mengikuti Rapat Paripurna DRPD tersebut, Wakil Bupati H Bagus Santoso berharap dengan telah ditetapkannya Peraturan Tata Tertib DPRD tersebut, dapat semakin memperkuat komitmen bersama dalam menetapkan arah kebijakan untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang BERMASA serta Unggul di Indonesia.
"Semoga kita antara eksekutif dan legislatif dapat terus berkolaborasi dan bersinergi dengan baik dalam membangun Kabupaten Bengkalis yang kita cintai ini," singkatnya.
Diantara salah satu poin Tata Tertib yang disahkan tersebut adalah apabila Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sedang melaksanakan rapat namun azan waktu shalat sudah dikumandangkan, maka rapat harus diberhentikan untuk memberikan kesempatan bagi Anggota DPRD melaksanakan shalat terlebih dahulu.